Polresta Manado Bongkar Peredaran Sabu, 98 Paket Diamankan

Selasa, 20 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid (tengah) saat memimpin konferensi pers di Mako Polresta Manado, Senin (19/1/2026).

Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid (tengah) saat memimpin konferensi pers di Mako Polresta Manado, Senin (19/1/2026).

MANADO, Pilarportal.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Manado mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Manado. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial GRW (23) bersama 98 paket sabu siap edar.

Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung Kapolresta Manado Kombes Pol Irham Halid saat konferensi pers di Mako Polresta Manado, Senin (19/1/2026).

Kapolresta Manado mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda, khususnya di wilayah hukum Kota Manado.

“Ini hasil kerja keras anggota Satresnarkoba serta dukungan informasi dari masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika,” tegas Kombes Pol Irham Halid.

Menurutnya, tersangka diamankan pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 13.30 Wita di Kelurahan Paniki Bawah, Kecamatan Mapanget, Kota Manado.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berada di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara.

“Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan satu paket besar sabu dan 97 paket kecil sabu, beserta barang bukti pendukung lainnya,” jelas Kapolresta.

BACA JUGA  Curi Sepeda Motor dan Keyboard, Pria Asal Teling ini Diamankan Tim Resmob Polresta Manado

Total barang bukti yang berhasil disita berjumlah 98 paket narkotika jenis sabu. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, GRW diduga berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna, dan telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba sejak Desember 2025.

Polisi memperkirakan, pengungkapan kasus ini telah menyelamatkan sekitar 1.000 warga dari potensi penyalahgunaan narkotika.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 609 Ayat (2) huruf a dan Pasal 610 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp2 miliar.

Sebagai penutup, Kapolresta Manado mengimbau masyarakat untuk menjauhi narkoba dan berperan aktif membantu kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wakapolri Sambut 282 Perwira Remaja Akpol 2026, Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik
Polri Siapkan 10 Juta Pelajar Melek AI, 65 Trainer Digembleng Lewat Program Paham Artificial Intelligence
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS
Kapolres Bolmut Kunjungi Polsek Pinogaluman, Tekankan Soliditas dan Disiplin Personel
Astamaops Kapolri Dorong Integrasi Layanan Polisi 110 dan Command Center, Respons Kepolisian Harus Lebih Cepat
Kapolda Sulut dan Pangdam XIII/Mdk Kompak Perkuat Soliditas TNI-Polri dalam Olahraga Bersama
42 Tim Bertarung di Kapolda Cup E-sport Sulut 2026, Perebutkan Tiket ke Indonesia Arena
Kasikum Polres Minahasa Berikan Penyuluhan Hukum Kepala Pelajar SMK Negeri 1 Tondano

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 22:01

Wakapolri Sambut 282 Perwira Remaja Akpol 2026, Tekankan Integritas dan Kepercayaan Publik

Rabu, 22 Juli 2026 - 09:48

Polri Siapkan 10 Juta Pelajar Melek AI, 65 Trainer Digembleng Lewat Program Paham Artificial Intelligence

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:31

Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Pembiayaan PT PPA–PT BAS

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:14

Kapolres Bolmut Kunjungi Polsek Pinogaluman, Tekankan Soliditas dan Disiplin Personel

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:00

Astamaops Kapolri Dorong Integrasi Layanan Polisi 110 dan Command Center, Respons Kepolisian Harus Lebih Cepat

Berita Terbaru