MANADO – PILAR PORTAL – Terpidana Oldy Arthur Mumu tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado dengan menumpang pesawat Batik Air ID6272 setelah diamankan di Jalan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat pada hari Sabtu, tanggal 18 Juni 2022 pukul 20.15 WIB.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Edy Birton, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH MH dalam rilisnya menerangkan terpidana Oldy Arthur Mumu diamankan karena Terpidana tidak memenuhi panggilan secara patut dari Jaksa Penuntut Umum untuk dilakukan eksekusi atas Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021 yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (Inkracht van gewijsde).
Oldy Arthur Mumu diamankan di Jakarta setelah sebelumnya Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Negeri Manado dan Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejati Sulut mendapatkan informasi tentang keberadaan Terpidana yang saat itu berada di Jakarta, “Kata Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, Minggu (19/08/2022).
Setelah tiba di Bandara Sam Ratulangi Manado, sekitar pukul 15.30 WITA Terpidana Oldy Arthur Mumu dibawa oleh Jaksa Penuntut Umum dan Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Negeri Manado dan Tim Tangkap Buronan (TABUR) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menuju ke Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) kelas II Manado untuk menjalani hukuman pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp. 15.000.000,- (Lima Belas Juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Sebagaimana tertuang dalam amar Putusan Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 117/PID/2021/PT.Mnd tanggal 02 Desember 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Manado Nomor: 420/Pid.Sus/2020/PN.Mnd tanggal 16 September 2021.
Adapun kasus posisi perkara atas nama Terpidana Oldy Arthur Mumu sebagai berikut: Pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 dan hari Selasa tanggal 09 Juni 2020, bertempat di Kantor Polda Sulut Jalan Bethesda Kota Manado Provinsi Sulawesi Utara.
Terpidana “Dengan Sengaja dan Tanpa Hak Mendistribusikan Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik Yang Memiliki Muatan Pencemaran Nama Baik”, sebagaimana dimaksud Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Adapun kasus posisi perkara atas nama Terpidana Oldy Arthur Mumu sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal ketika Terpidana mendapat informasi dari Glen Surentu yang telah melaporkan kasus dugaan penyerobotan tanah dan perampasan hak di Polda Sulut, sehingga ketika berada di kantor Polda Sulut.
Terpidana langsung membuka akun Facebook milik Terpidana dengan nama Arthur Mumu menggunakan handphone milik Terpidana merek Oppo F1S warna merah hitam, lalu Terpidana mengetik dalam akun Facebook milik Terpidana tersebut kalimat “kawal kasus penguasaan hak dan pemalsuan oleh Ridwan Jumbo atas tanah milik ahli waris Glen Kemba Surentu dan Violieta Chornelia Mailoor yang dilaporkan ke Polda Sulut”,
Selain itu Terpidana juga pada saat yang sama mengaktifkan tools/perangkat siaran langsung/live Facebook yang ada pada aplikasi Facebook milik Terpidana dan mengajak Glen Surentu dan Violent Mailoor yang saat itu bersama dengan Terpidana untuk live Facebook dengan menggunakan akun Facebook milik Terpidana dengan nama akun Arthur Mumu sambil Terpidana mengatakan “pantau, kawal kasus pemalsuan surat dan perampasan hak oleh Bapak Ridwan Jumbo, kawal kasus perampasan hak dan pemalsuan surat atas tanah Glen Surentu dan Violiet Mailoor di Polda Sulut”,
Selanjutnya Terpidana memposting kalimat yang sebelumnya diketik dan siaran langsung/live Facebook tersebut di dalam akun Facebook miliknya, kemudian Terpidana membagikan kedua postingan tersebut baik yang memuat kalimat “kawal kasus penguasaan hak dan pemalsuan oleh Ridwan Jumbo atas tanah milik ahli waris Glen Kemba Surentu dan Violieta Chornelia Mailoor yang dilaporkan ke Polda Sulut” dan live Facebook.
Dalam Live Terpidana mengatakan “Pantau, kawal kasus pemalsuan surat dan perampasan hak oleh Bapak Ridwan Jumbo, kawal kasus perampasan hak dan pemalsuan surat atas tanah Glen Surentu dan Violieta Mailoor di Polda Sulut”
Selanjutnya Membagikan ke akun grup Facebook tanggap Darurat Covid-19 Kota Manado dan akun grup Facebook Suara Minahasa Selatan (SMS) dengan maksud agar seluruh anggota yang tergabung dalam kedua akun grup Facebook tersebut dapat mengakses kedua postingan dari Terpidana tersebut secara langsung, karena kedua akun Facebook tersebut bersifat akun publik, padahal diketahui dan disadari oleh Terpidana bahwa kedua postingan dari Terpidana tersebut mengandung konten yang bersifat menghina atau mencemarkan nama baik seseorang yaitu Ridwan Sugianto yang sehari-hari dikenal dengan nama Ridwan Jumbo.
Karena dalam postingan tersebut Ridwan Sugianto yang sehari-hari dikenal dengan nama Ridwan Jumbo seolah-olah dituduh telah melakukan perampasan hak atau pemalsuan surat, padahal senyatanya belum ada satupun Putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa Ridwan Sugianto telah bersalah melakukan perampasan hak atau pemalsuan surat seperti yang dituduhkan atau disampaikan oleh Terpidana dalam kedua postingannya tersebut,
Apalagi selain Terpidana bukanlah seorang pelaku usaha yang mendapat izin dari Pemerintah untuk menyelenggarakan sistem elektronik, juga tindakan Terpidana tersebut dilakukan tanpa sepengatahuan dan seizin dari Ridwan Sugianto yang sehari-hari dikenal dengan nama Ridwan Jumbo, sehingga Terpidana tidak memiliki hak secara hukum untuk menyebarluaskan atau mengirimkan atau meneruskan suatu informasi elektronik termasuk postingan dalam akun suatu akun Facebook yang ternyata mengandung konten muatan yang bersifat menghina atau mencemarkan nama baik seseorang.