Pilarportal.com, Manado – Lole Pantow, warga Ratatotok, Minahasa Tenggara, mengalami nasib ironis.
Ia ditahan aparat karena aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di atas lahan milik keluarganya sendiri.
Ironisnya, setelah ia dipenjara, lahannya justru diduga dirampas oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai suruhan Mabes Polri.
Lahan Belum Dibebaskan, Tapi Dikeruk Paksa
Tanah seluas 4,1 hektare tersebut diketahui tidak pernah dibebaskan oleh pemegang IUP sebelumnya, termasuk oleh PT Minselano.
Namun, sekelompok orang yang dipimpin seseorang bernama Chandra, tiba-tiba masuk dengan alat berat dan mulai mengeruk lahan yang sama.
Menurut warga, Chandra mengaku sebagai wartawan dan orang suruhan dari Mabes Polri.
Ia bahkan diduga telah menggaet investor untuk menyetor “uang koordinasi” ratusan juta rupiah kepada jaringan mafia tambang.
IUP PT Minselano Diduga Tidak Berlaku Lagi
Menurut Frangky Lendo, mantan anggota tim pembebasan PT Newmont Minahasa Raya, IUP milik PT Minselano disebut telah mati sejak 2021.
Ia menyebut Minselano tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut Lole Pantow.
“Minselano itu barang mati. Tidak ada hubungannya dengan Lole. Mereka tidak pernah membebaskan lahan, hanya ganti rugi eksplorasi,” kata Frangky.
Legalitas Lahan: Ada Bukti Surat Ukur
Tanah yang ditambang Lole Pantow merupakan warisan dari ayahnya, Nusa Pantou, berdasarkan Surat Ukur Desa Register No. 386 Tahun 1986. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual lahan tersebut.
“Kalau benar pernah dijual, mana buktinya? Jangan bikin surat palsu,” tegas Lole Pantow.
Seruan Keadilan untuk Gubernur & Presiden
Lole dan keluarganya meminta perlindungan hukum dari Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Presiden Prabowo Subianto, agar praktik mafia tanah dan tambang bisa ditindak tegas.
“Kami hanya rakyat kecil yang ingin hidup dari tanah sendiri. Tapi kenapa justru kami yang ditahan, sedangkan yang merampas malah dilindungi?” ucap kerabat Lole dengan nada kecewa.
Kesimpulan
Kasus ini mencerminkan persoalan mendalam antara rakyat, perusahaan tambang, dan aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil, dan tanah rakyat tidak lagi menjadi korban permainan kekuasaan dan bisnis.
–
