Ironi Lole Pantow: Ditahan karena PETI, Lahannya Dirampas Diduga Suruhan Mabes Polri

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:14 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Manado – Lole Pantow, warga Ratatotok, Minahasa Tenggara, mengalami nasib ironis.

Ia ditahan aparat karena aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di atas lahan milik keluarganya sendiri.

Ironisnya, setelah ia dipenjara, lahannya justru diduga dirampas oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai suruhan Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahan Belum Dibebaskan, Tapi Dikeruk Paksa

Tanah seluas 4,1 hektare tersebut diketahui tidak pernah dibebaskan oleh pemegang IUP sebelumnya, termasuk oleh PT Minselano.

Namun, sekelompok orang yang dipimpin seseorang bernama Chandra, tiba-tiba masuk dengan alat berat dan mulai mengeruk lahan yang sama.

Menurut warga, Chandra mengaku sebagai wartawan dan orang suruhan dari Mabes Polri.

Ia bahkan diduga telah menggaet investor untuk menyetor “uang koordinasi” ratusan juta rupiah kepada jaringan mafia tambang.

IUP PT Minselano Diduga Tidak Berlaku Lagi

Menurut Frangky Lendo, mantan anggota tim pembebasan PT Newmont Minahasa Raya, IUP milik PT Minselano disebut telah mati sejak 2021.

Ia menyebut Minselano tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut Lole Pantow.

“Minselano itu barang mati. Tidak ada hubungannya dengan Lole. Mereka tidak pernah membebaskan lahan, hanya ganti rugi eksplorasi,” kata Frangky.

Legalitas Lahan: Ada Bukti Surat Ukur

Tanah yang ditambang Lole Pantow merupakan warisan dari ayahnya, Nusa Pantou, berdasarkan Surat Ukur Desa Register No. 386 Tahun 1986. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual lahan tersebut.

“Kalau benar pernah dijual, mana buktinya? Jangan bikin surat palsu,” tegas Lole Pantow.

Seruan Keadilan untuk Gubernur & Presiden

Lole dan keluarganya meminta perlindungan hukum dari Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Presiden Prabowo Subianto, agar praktik mafia tanah dan tambang bisa ditindak tegas.

“Kami hanya rakyat kecil yang ingin hidup dari tanah sendiri. Tapi kenapa justru kami yang ditahan, sedangkan yang merampas malah dilindungi?” ucap kerabat Lole dengan nada kecewa.

Kesimpulan

Kasus ini mencerminkan persoalan mendalam antara rakyat, perusahaan tambang, dan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil, dan tanah rakyat tidak lagi menjadi korban permainan kekuasaan dan bisnis.

Berita Terkait

Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian
Hari Lahir Pancasila 2026, Pangdam XIII/Merdeka Ajak Prajurit Amalkan Nilai Kebangsaan
2 Warga Binaan Lapas Tondano Terima Pengurangan Masa Hukuman Khusus Hari Waisak
PLN Suluttenggo Pastikan Listrik Andal Saat Iduladha 1447 H
Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba
Kodaeral VIII Perketat Pengawasan Laut, 2.140 Botol Cap Tikus Diamankan
Usman Bangun: Kesiapsiagaan Darurat Harus Terus Diasah di Lingkungan PLN
Polda Sulut Perkuat Fungsi Propam Lewat Supervisi Divpropam Polri Tahun 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 21:50 WITA

Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Senin, 1 Juni 2026 - 09:01 WITA

Hari Lahir Pancasila 2026, Pangdam XIII/Merdeka Ajak Prajurit Amalkan Nilai Kebangsaan

Senin, 1 Juni 2026 - 06:54 WITA

2 Warga Binaan Lapas Tondano Terima Pengurangan Masa Hukuman Khusus Hari Waisak

Rabu, 27 Mei 2026 - 20:17 WITA

PLN Suluttenggo Pastikan Listrik Andal Saat Iduladha 1447 H

Senin, 25 Mei 2026 - 22:18 WITA

Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba

Berita Terbaru

Exit mobile version