Ironi Lole Pantow: Ditahan karena PETI, Lahannya Dirampas Diduga Suruhan Mabes Polri

Jumat, 20 Juni 2025 - 09:14 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Manado – Lole Pantow, warga Ratatotok, Minahasa Tenggara, mengalami nasib ironis.

Ia ditahan aparat karena aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di atas lahan milik keluarganya sendiri.

Ironisnya, setelah ia dipenjara, lahannya justru diduga dirampas oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai suruhan Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lahan Belum Dibebaskan, Tapi Dikeruk Paksa

Tanah seluas 4,1 hektare tersebut diketahui tidak pernah dibebaskan oleh pemegang IUP sebelumnya, termasuk oleh PT Minselano.

Namun, sekelompok orang yang dipimpin seseorang bernama Chandra, tiba-tiba masuk dengan alat berat dan mulai mengeruk lahan yang sama.

Menurut warga, Chandra mengaku sebagai wartawan dan orang suruhan dari Mabes Polri.

Ia bahkan diduga telah menggaet investor untuk menyetor “uang koordinasi” ratusan juta rupiah kepada jaringan mafia tambang.

IUP PT Minselano Diduga Tidak Berlaku Lagi

Menurut Frangky Lendo, mantan anggota tim pembebasan PT Newmont Minahasa Raya, IUP milik PT Minselano disebut telah mati sejak 2021.

Ia menyebut Minselano tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut Lole Pantow.

“Minselano itu barang mati. Tidak ada hubungannya dengan Lole. Mereka tidak pernah membebaskan lahan, hanya ganti rugi eksplorasi,” kata Frangky.

Legalitas Lahan: Ada Bukti Surat Ukur

Tanah yang ditambang Lole Pantow merupakan warisan dari ayahnya, Nusa Pantou, berdasarkan Surat Ukur Desa Register No. 386 Tahun 1986. Keluarga menegaskan tidak pernah menjual lahan tersebut.

“Kalau benar pernah dijual, mana buktinya? Jangan bikin surat palsu,” tegas Lole Pantow.

Seruan Keadilan untuk Gubernur & Presiden

Lole dan keluarganya meminta perlindungan hukum dari Gubernur Sulut Yulius Selvanus Komaling (YSK) dan Presiden Prabowo Subianto, agar praktik mafia tanah dan tambang bisa ditindak tegas.

“Kami hanya rakyat kecil yang ingin hidup dari tanah sendiri. Tapi kenapa justru kami yang ditahan, sedangkan yang merampas malah dilindungi?” ucap kerabat Lole dengan nada kecewa.

Kesimpulan

Kasus ini mencerminkan persoalan mendalam antara rakyat, perusahaan tambang, dan aparat penegak hukum.

Masyarakat berharap hukum ditegakkan secara adil, dan tanah rakyat tidak lagi menjadi korban permainan kekuasaan dan bisnis.

Berita Terkait

MUSDA III KAI Sulut Dihadiri Ketum KAI, John Jesky Sada Terpilih sebagai Ketua
PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka
Polda Sulut Sesalkan Aksi Anarkis Saat Demo Mahasiswa di Deprov
Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand
HUT Kemerdekaan Filipina ke-128, Imigrasi Sulut Terima Apresiasi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 18:57 WITA

MUSDA III KAI Sulut Dihadiri Ketum KAI, John Jesky Sada Terpilih sebagai Ketua

Sabtu, 20 Juni 2026 - 15:22 WITA

PT Fortun Berkah Samudra Hormati Proses Hukum, Soroti Nasib Nahkoda dan ABK

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:53 WITA

Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:36 WITA

Polda Sulut Sesalkan Aksi Anarkis Saat Demo Mahasiswa di Deprov

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WITA

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara

Berita Terbaru

Internasional

Forum HAM PBB: Indonesia Dorong Program Pangan Bergizi untuk Anak

Senin, 22 Jun 2026 - 10:37 WITA

Exit mobile version