Sosialisasi Perda Ketertiban Umum, Runtu Ajak Warga Taat Pada Aturan

Pilarportal.com,Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon Melaksanakan Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum Bersama Unit Polisi Pamong Praja Kota Tomohon, kamis, (20/10/2022) di Kelurahan Woloan Satu, Woloan Dua dan Woloan Tiga.

Anggota DPRD Kota Tomohon Santy M. Runtu, saat memaparkan Perda no 7 tahun 2017 menjelaskan, ” Perda tentang Ketertiban Umum merupakan sebuah peraturan daerah yang mengatur hal-hal keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” Jelas Runtu.

“Dalam Perda ini secara garis besar diawali dari identifikasi permasalahan dan dirumus ke dalam isu-isu strategis sehingga dapat dirumuskan menjadi peraturan daerah yang memiliki daya laku di masyarakat, dimana disebutkan bahwa ketertiban umum dimaksudkan sebagai pedoman utama yang mengatur secara khusus penyelenggaraan ketetapan umum dalam rangka mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif,” jelasnya.

Foto: Saat Melaksanakan Sosialisasi ke para peserta

” Perda ini wajib dan harus di jalankan seluruh masyarakat. dengan adanya Perda di maksud secara hukum harus dan wajib di taati oleh seluruh komponen masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kasat pol PP Stenly C. Mokorimban SH, saat menyampaikan isi Perda mengatakan, ” Satuan polisi Pamong Praja kota Tomohon sebagai penegak dan pelaksana Perda ketertiban umum, selalu berpatokan pada dasar perundang-undangan yang berlaku. Sebab Perda ini memiliki nafas yang sama dalam penjabaran pada kedua peraturan di atas,”Ujar Mokorimban.

” Runtuh mengharapkan, kiranya seluruh peserta sosialisasi yang hadir disini dapat memperhatikan paparan dari narasumber dan kita dapat menyimak secara seksama hal-hal yang diatur dalam peraturan daerah ini, karena inilah pentingnya sosialisasi agar kita dapat lebih memahami dan mengimplementasikan perda ini bersama sama untuk membangun Kota Tomohon,” tandas Runtu.

Turut hadir, Narasumber lainnya, Femmy Tuerah sebagai moderator, Stenly Mokorimban SH, sekretariat DPRD, Anggota DPRD Kota Tomohon Santy Runtu.

(DRO)