Disisi lain, terkait proyek strategis nasional dan pembangunan energi, Plt. Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL), Ruandha Agung Sugardiman menjelaskan bahwa sudah ada komunikasi dan pelibatan masyarakat.
Kemudian, Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL), Sigit Reliantoro memaparkan mengenai limbah laut dan sampah plastik yang ada di pesisir pantai Kepulauan Riau. Sigit mengungkapkan bahwa harus ada peraturan yang tetap mengenai limbah plastik.“Kami sudah melibatkan masyarakat dan sudah berkomunikasi dengan masyarakat perihal proyek strategis nasional dan pembangunan strategis terutama proyek yang berdampak langsung kepada masyarakat dan kami juga melakukan survey,” kata Ruandha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Untuk limbah plastik yang ada di pesisir pantai memang harus ada peraturan yang tetap yang melarang penggunaan kantong plastik, dan sektor agroindustri harus didorong untuk menggunakan manager yang mengelola limbah agar mengurangi limbah yang dihasilkan,” beber Sigit.
Untuk diketahui, selain Haripunto dan Jihan, sejumlah Senator lainnya, diantaranya Akhmad Kenedi (Bengkulu), Intsiawati Ayus (Riau), Mangku Pastika (Bali), H. Sukiryanto (Kalbar), Muhammad Wartabone (Sulteng) memberikan pertanyaan, pandangan, pendapat dan masukan bahkan meminta kejelasan dari kedua Dirjen KLH sekitar supaya daerah dalam menyusun Ranperda dan Perda tidak berbenturan dengan regulasi yang lebih tinggi, seperti UU dan Peraturan Pemerintah. (DRO)
Halaman : 1 2
