Wagub Sumbar Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Pembunuh Penjual Gorengan

Sabtu, 21 September 2024 - 15:53 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Sumbar – Wagub, Wakil Gubernur Sumatera Barat Audi Joinaldy mengapresiasi langkah cepat kepolisian khususnya Polda Sumatera Barat dan Polres Padang Pariaman yang bergerak cepat menangkap IS (26), pelaku pembunuhan dan pemerkosaan terhadap penjual gorengan berinisial NKS (18).

Ia pun menyampaikan duka yang mendalam atas peristiwa ini dan berdoa agar keluarga korban diberikan ketabahan, kekuatan dan keikhlasan.

“Saya sangat mengapresiasi kepada masyarakat dan semua pihak terkait terkhusus kepada Polda Sumatera Barat dan polres padang pariaman yang telah bekerja keras dalam proses pencarian dan penangkapan pelaku,” kata Audi, Sabtu (21/9/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam kesempatan ini, ia pun mengecam aksi pembunuhan dan pemerkosaan yang dilakukan pelaku. Ia pun berharap agar pelaku diberikan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Kita semua sangat mengecam aksi yang dilakukan pelaku. Semoga pelaku diberikan hukuman yang sesuai dengan hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia,” katanya.

Diketahui, polisi menjelaskan bahwa tersangka IS (26) melakukan pemerkosaan kepada NKS (18) secara spontan. Saat itu, korban dan tersangka memang berinteraksi di sebuah surau.

Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen. Pol. Suharyono menjelaskan, saat itu tersangka tengah duduk bersama tiga rekannya. Kondisi sore itu sedang hujan dan mereka memanggil korban untuk membeli gorengan.

“Setelah itu tersangka berpisah dengan tiga rekannya. Dan saat korban hendak berjalan pulang, tersangka yang hanya berjarak 200 meter terbesit untuk melakukan pemerkosaan,” jelas Kapolda, Jumat (20/9/24).

Korban langsung disekap oleh tersangka dan diikat pada bagian kaki, serta tangannya. Saat itu, korban tidak lagi bergerak dan tak diketahui pingsan atau meninggal dunia.

“Tersangka kemudian melakukan pemerkosaan kepada korban,” ungkapnya.

Atas perbuatan IS, penyidik menjeratmya dengan pasal 338 KUHP Jo pasal 285 KUHP, dan pasal 351 ayat 3 KUHP.

Berita Terkait

Polda Sulut Perkuat Soliditas Lewat Lomba Line Dance Sambut Hari Bhayangkara
Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Kenaikan Kepercayaan Publik terhadap Polri Versi Litbang Kompas
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 291 Tersangka Diamankan
Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat dan Kapolres di Polda Sulut, Berikut Daftarnya
Survei Litbang Kompas: Profesionalitas Pelayanan Polri Meningkat pada Triwulan II 2026
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi
Polda Sulut Juara Nasional Lomba Kreasi Lagu dan Koreografi Nusantara Bhayangkara 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:36 WITA

Polda Sulut Perkuat Soliditas Lewat Lomba Line Dance Sambut Hari Bhayangkara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:13 WITA

Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:31 WITA

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Kenaikan Kepercayaan Publik terhadap Polri Versi Litbang Kompas

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:12 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 291 Tersangka Diamankan

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:02 WITA

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat dan Kapolres di Polda Sulut, Berikut Daftarnya

Berita Terbaru

Exit mobile version