Gercep, Jasa Raharja Gorontalo Lakukan Survei terhadap Korban Kecelakaan Pesawat Perintis PT. SAM Air yang Jatuh 

Senin, 21 Oktober 2024

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Jasa Raharja Gorontalo, Eko Prasetyo, segera melakukan tinjauan langsung ke Rumah Sakit Bumi Panua dan Bandara Panua bersama Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Muh Jamal Nganro, ST., M.Si.

Kepala Jasa Raharja Gorontalo, Eko Prasetyo, segera melakukan tinjauan langsung ke Rumah Sakit Bumi Panua dan Bandara Panua bersama Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Muh Jamal Nganro, ST., M.Si.

Pilarportal.com, Gorontalo – Terjadi kecelakaan pesawat perintis milik PT. SAM Air dengan nomor registrasi PK-SMH (DHC6) di Bandara Panua, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pesawat PK-SMH lepas landas dari Bandara Gorontalo pada, Minggu (20/10/ 2024), Pukul 07:03 WIT.

Dengan perkiraan waktu tiba (ETA) pada pukul 07:33 WITA (23:33 UTC) dalam kondisi cuaca berawan. Pesawat lost contact pada pukul 07:22 WITA (23:22 UTC) dan beberapa jam kemudian pesawat ditemukan hancur total (total loss) akibat kecelakaan di rawa-rawa sebelum runway 27 Bandara Pohuwato.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pesawat yang dipiloti oleh Capt. M. Saefurubi A dan First Officer M. Arthur V. G, serta teknisi Budijanto, membawa satu penumpang bernama Sri Meyke Male.

Kecelakaan ini mengakibatkan awak pesawat dan penumpang meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Gorontalo, Eko Prasetyo, segera melakukan tinjauan langsung ke Rumah Sakit Bumi Panua dan Bandara Panua bersama Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Muh Jamal Nganro, ST., M.Si.

BACA JUGA  Jasa Raharja Raih Tiga Penghargaan di Ajang Indonesia Digital Innovation and Achievement Awards 2023

Dalam kunjungannya, beliau menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban dan memastikan bahwa semua korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 1964 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban kecelakaan transportasi udara, Jasa Raharja memberikan jaminan santunan maksimal Rp 50.000.000 bagi korban meninggal dunia.

Seluruh prosedur klaim bagi ahli waris korban akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berita Terkait

PLN Gorontalo Siaga Sebulan Penuh, Listrik Nobar Final Piala Dunia Tanpa Gangguan
YBM PLN UP3 Gorontalo Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Program Muharram Berkah 1448 H
GM PLN UID Suluttenggo dan Kajati Gorontalo Bahas Program Strategis Kelistrikan
PLN UP3 Gorontalo Tambah Daya 1.385 kVA untuk Industri Ekspor di Pohuwato
Hadiri PENAS XVII di Gorontalo, Panglima TNI Disambut Pangdam XIII/Mdk
Kehadiran Presiden Prabowo di PENAS XVII Disambut Pangdam XIII/Mdk
Presiden Prabowo: Swasembada Pangan Sudah Nyata, Indonesia Siap Jadi Penyuplai Dunia
Danrem 133/NW dan BWS Sulawesi II Teken Kerja Sama Pemeliharaan Danau Limboto 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:03

PLN Gorontalo Siaga Sebulan Penuh, Listrik Nobar Final Piala Dunia Tanpa Gangguan

Selasa, 14 Juli 2026 - 20:39

YBM PLN UP3 Gorontalo Santuni 50 Anak Yatim dan Dhuafa dalam Program Muharram Berkah 1448 H

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:50

GM PLN UID Suluttenggo dan Kajati Gorontalo Bahas Program Strategis Kelistrikan

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:59

PLN UP3 Gorontalo Tambah Daya 1.385 kVA untuk Industri Ekspor di Pohuwato

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:42

Hadiri PENAS XVII di Gorontalo, Panglima TNI Disambut Pangdam XIII/Mdk

Berita Terbaru