Unsrat Klarifikasi Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran Dan Pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat

Jumat, 22 Desember 2023

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Universitas Sam Ratulangi Manado (Foto : Dokumen Unsrat)

Pilarportal.com – Manado Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado mengklarifikasi Pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran Dan Pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM), Jumat (22/12/2023)

Tentang Berita JawaPos tanggal 22 Desember Tahun 2023, menyatakan: “Rektor diduga melanggar dua kali pelanggaran Statuta”, terkait pemilihan Dekan FK dan pemilihan Dekan FKM, khususnya tentang persyaratan batas usia calon dekan.

Berkaitan dengan berita di atas, kami MEMBANTAHNYA, sebab makna substansi dari pasal 42 ayat (2) huruf d Statuta UNSRAT (Permenristekdikti No. 44 Tahun 2018) tentang persyaratan usia berusia paling tinggi 61 tahun dapat dimaknai belum memasuki usia 62 tahun.

Pemaknaan batas usia tersebut didasarkan pada putusan MA No. 107/K/TUN/2006, yang berkaitan dengan pengisian jabatan Dekan Fakultas di lingkungan UGM Periode 2004 – 2008); putusan mana merupakan dasar dari Pendapat Hukum Tentang Batas Usia Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri yang diberikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM dan Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 16244/A.A3/TAPI.00.02/2022 Tanggal 8 Maret 2022 perihal penafsiran batas usia dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri.

Dengan demikian, pemilihan Dekan Fakultas Kedokteran dan pemilihan Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat UNSRAT sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya, anggapan saudara dr. Theresia M.D. Kaunang, SpKJ(K) bahwa Putusan PTUN No. 22/G/2023/PTUN yang sudah harus dilaksanakan oleh Rektor, secara hukum tidak benar, karena Putusan PTUN tersebut belum MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM TETAP (inkracht van gewijsde); pada faktanya masih dilakukan banding oleh Pihak Rektor Unsrat.

Bahwa dapat kami jelaskan kembali, Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah Putusan Pengadilan Tingkat Pertama YANG TIDAK MENGAJUKAN BANDING ATAU KASASI.

Bahwa terhadap dr. Theresia M.D. Kaunang, Sp.KJ(K), berdasarkan data kepegawaian yang bersangkutan belum SERDOS dan belum ada Surat Keputusan Pengaktifan Kembali karena pada saat studi lanjut S3 tidak memiliki SK Tugas Belajar, hal ini berpotensi TGR. (fer)

Berita Terkait

Wakapolri Tinjau SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Cetak Generasi Pemimpin Indonesia Emas 2045
Wakapolda Sulut Buka Diktukba Polri 2026, 62 Calon Bintara Siap Tempuh Pendidikan
Polri dan Interpol RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan
Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga NKRI
444 Calon Tamtama PK TNI AD Lulus Seleksi di Kodam XIII/Merdeka, Siap Ikuti Pendidikan Pertama
Kapolda Langie: Hari Bhayangkara Jadi Momentum Evaluasi dan Penguatan Pengabdian Polri
KB Eklesia Ranoiapo Amurang Jadi Tuan Rumah Pertemuan PKG Kecamatam Amurang
Rakernis Pusjarah Polri 2026 Hadirkan Irwasum, Kadiv Humas hingga Kompolnas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 22 Juli 2026 - 10:51

Wakapolri Tinjau SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Cetak Generasi Pemimpin Indonesia Emas 2045

Selasa, 21 Juli 2026 - 17:18

Wakapolda Sulut Buka Diktukba Polri 2026, 62 Calon Bintara Siap Tempuh Pendidikan

Rabu, 15 Juli 2026 - 06:40

Polri dan Interpol RRT Tukar Buronan, Tiga WN China Dipulangkan dan Satu WNI Diserahkan

Senin, 13 Juli 2026 - 19:53

Kapolri dan Panglima TNI Perkuat Soliditas, Tegaskan Komitmen Jaga NKRI

Sabtu, 11 Juli 2026 - 21:22

444 Calon Tamtama PK TNI AD Lulus Seleksi di Kodam XIII/Merdeka, Siap Ikuti Pendidikan Pertama

Berita Terbaru

TNI

Kasad Dorong Transformasi Sishankamrata Aktif

Rabu, 22 Jul 2026 - 09:15

Exit mobile version