Lakukan Pencabulan, Resmob Polres Minahasa Amankan Kakek 68 Tahun

Jumat, 23 Januari 2026

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com,MINAHASA – Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Minahasa berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 Wita, berdasarkan Laporan Polisi. Kasus ini terjadi di Desa Kombi, Kecamatan Kombi, dan kini telah ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa AIPDA Hendra Mandang, S.H. Terduga pelaku berinisial N.Y.A.M., laki-laki berusia 68 tahun, berprofesi sebagai petani, dan berdomisili di Desa Kombi, Kecamatan Kombi. Penindakan dilakukan setelah aparat menerima laporan resmi dari pihak keluarga korban dan melakukan serangkaian langkah penyelidikan di lapangan.

Korban dalam peristiwa ini merupakan seorang anak perempuan berusia 9 tahun, berstatus pelajar, warga Desa Kombi, Kecamatan.

Berdasarkan keterangan orang tua korban, kejadian bermula saat korban hendak pergi ke warung milik terduga pelaku. Di lokasi tersebut, terduga pelaku diduga melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan membujuk agar peristiwa tersebut tidak disampaikan kepada orang tua.

Lanjut, usai kejadian, korban segera kembali ke rumah dan menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tua. Atas peristiwa tersebut, korban mengalami trauma.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian dan menyatakan keberatan, serta meminta agar kasus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi keadilan dan perlindungan hak anak.

Polres Minahasa menegaskan komitmennya dalam menangani setiap laporan kejahatan, khususnya yang menyangkut perlindungan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

Terduga, saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dengan peristawa seperti itu. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor, apabila mengetahui atau ada disekitar lingkungan mengalami tindak pidana serupa yang dapat merugikan dan membahayakan anak-anak. Segera melaporkan.

Berita Terkait

114 Pejabat Eselon lll dan lV Resmi Dilantik Bupati Robby Dondokambey, Ini Daftarnya
Bupati Minahasa Pimpin Apel Perdana Agustus 2026, Sampaikan Antisipasi Dampak El Nino
Bersama Forkopimda, Bupati Robby Dondokambey Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana El Nino
Siaga EL Nino 2026, Pemkab Minahasa Keluarkan Imbauan dan Buka Layanan Darurat
Pesan Wabup Vanda Sarundajang HUT ke -206, Ungkapan Syukur Desa Ranowangko Dua
Bupati Minsel Didampingi Forkopimda Minsel Hadiri Pemakaman Almarhum Farry Repi
Priksa Kesehatan, Jalan Sehat, Zumba dan Lomba Line Dance, Warnai Pembukaan HUT RI ke-81 di Minahasa
Bupati Robby Dondokambey Pimpin Upacara Tantingan, Pesan Bupati ke Calon Paskibraka: Jadilah Teladan Generasi Muda

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 14:13

114 Pejabat Eselon lll dan lV Resmi Dilantik Bupati Robby Dondokambey, Ini Daftarnya

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:41

Bupati Minahasa Pimpin Apel Perdana Agustus 2026, Sampaikan Antisipasi Dampak El Nino

Selasa, 4 Agustus 2026 - 19:02

Bersama Forkopimda, Bupati Robby Dondokambey Pimpin Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Bencana El Nino

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:39

Siaga EL Nino 2026, Pemkab Minahasa Keluarkan Imbauan dan Buka Layanan Darurat

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:13

Pesan Wabup Vanda Sarundajang HUT ke -206, Ungkapan Syukur Desa Ranowangko Dua

Berita Terbaru

Exit mobile version