Rumampuk: 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pembelian Lahan RSUD Ditahan

Selasa, 23 April 2024 - 22:53 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — ManadoKejaksaan tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi utara menetapkan tersangka kasus dugaan Korupsi Pembelian Lahan RSUD Maria Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara, Senin (22/4/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara Dr. Andi Muhammad Taufik, SH.MH. CGCAE melalui Kasipenkum Theodorus Rumampuk, SH.MH mengatakan, Tim Penyidik menahan lima tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi terkait pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara.

” Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Pidsus Kejati Sulut,” terang Rumampuk.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tersangka YM, S, VL dan ML secara bersama-sama, dengan tersangka JK diduga malakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara.

Dimana kerugian keuangan negara sebesar Rp. 19.763.500.000, berdasarkan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPK RI. Mereka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No .31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana,

“”Proses penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, di mana para tersangka ditahan di Rumah Tahanan Manado Kelas IIA selama 20 hari terhitung mulai tanggal 22 April 2024 hingga 11 Mei 2024,” pungkas mantan Kasi Intel Kejari Manado ini

Berita Terkait

Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka
Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara
Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand
Siap Respons Cepat, Usai Dilaunching, URC Resmob Polres Tomohon Langsung Tancap Gas Sisir Titik Rawan
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:26 WITA

Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:53 WITA

Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Sabtu, 13 Juni 2026 - 20:32 WITA

Kodaeral VIII Gagalkan Penyelundupan Sianida 1 Ton oleh WNA Filipina di Perairan Minahasa Utara

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:58 WITA

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Berita Terbaru

Olahraga

Lionel Messi Torehkan Sejarah Baru Bersama Argentina

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:23 WITA

Exit mobile version