KPU Sangihe Resmi Tetapkan Empat Paslon untuk Pilkada 2024

Sangihe-Pilarportal.com- Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menetapkan empat pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam Pilkada serentak Tahun 2024.

 

Keputusan ini berdasarkan hasil rapat pleno tertutup yang dipimpin oleh Ketua KPU Sangihe, Absan Reformasi Tahendung, didampingi oleh Ketua Divisi Pendidikan Pemilih dan Parmas KPU, Iklam Patonaung, serta Sekretaris KPU, Alwi Kawoka, pada Minggu (22/09) di Gedung KPU Sangihe.

 

Ketua KPU Sangihe, Absan Reformasi Tahendung, menyatakan bahwa seluruh Paslon telah memenuhi syarat  dan berhak mengikuti tahapan Pilkada selanjutnya.

 

“Melalui rapat pleno hari ini, kami telah menetapkan empat pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati. Mereka akan melanjutkan ke tahapan berikutnya,” kata Tahendung.

 

Sementara untuk pencabutan nomor urut lanjutnya, di jadwalkan pada Senin, 23 September 2024, pada pukul 11.00 WITA dan akan dihadiri oleh pihak terkait, termasuk Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Forkopimda, dan aparat keamanan.

 

“Dan hanya 15 orang dari setiap pasangan calon, termasuk kandidat, yang diizinkan masuk dengan ID card yang telah disiapkan,” tambahnya.

 

Ia juga menambahkan, setelah pencabutan nomor urut, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe akan menggelar deklarasi kampanye damai dan akan digelar pada pukul 14.00 WITA.

 

“Sementara untuk kampanye resmi sendiri akan dimulai pada 25 September 2024,” jelasnya.

 

Lebih lanjut Tahendung mengatakan, KPU Sangihe telah mengingatkan semua pihak untuk tidak melakukan kampanye sebelum waktu yang ditentukan.

 

“Kami sudah mengingatkan pada rapat koordinasi kemarin bahwa tidak boleh ada kampanye sebelum tanggal 25 September,” tutup Tahendung.