Sjanet Golioth Hadiri Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan

Pilarportal.com,Tomohon – Sjanet Golioth SE Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Tomohon,  didampingi bersama Kasubid Pengamanan Pemanfaatan Pemindah Tanganan Barang Milik Daerah Deny Liuw menghadiri sekaligus menjadi narasumber pada Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan, bertempat di Grand Master Resort Kota Tomohon Kelurahan Kakaskasen Satu, Rabu (23/11/2022).

Dalam paparan materi, Golioth menjelaskan soal dasar Hukum UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dan PP Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah nomor 28 Tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara dan Daerah.

Lanjutnya Sjanet Golioth selain itu Ia juga menerangkan tentang peraturan Mendagri nomor 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan Barang Milik Daerah, termasuk peraturan Daerah Kota Tomohon nomor 2 Tahun 2021 Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Kegiatan yang dilaksanakan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tomohon diikuti oleh para Camat dan Lurah se- Kota Tomohon.

Diketahui pada kegiatan ini, nara sumber lainnya yang turut menjadi pemateri yakni Kepala Kejaksaan Negeri Alfonsius Gebhard Loe Mau, SH, MH ,Kapolres Tomohon yang di wakili Kasat Reskrim, dan Ketua Ikatan PPAT Tomohon.

(DRO)