Sebarkan Ujaran Kebencian Lewat Media Sosial, MM Diringkus Satreskrim Polres Bitung

Jumat, 23 Desember 2022 - 16:23 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com – Manado – Warga Kota Bitung berinisial MM (49) terpaksa diamankan Satuan Reskrim Polres Bitung. MM diamankan karena diduga telah menyebarkan ujaran kebencian melalui media sosial facebook.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Satuan Reskrim Polres Bitung telah mengamankan pria yang berprofesi sebagai karyawan swasta ini, di Kota Depok Jawa Barat pada hari Senin (19/12/2022) malam,” ujarnya, Jumat (23/12/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terduga pelaku diduga membuat tulisan provokatif mengarah ke perpecahan, melalui akun facebook miliknya.

“Diduga karena sakit hati, MM kemudian membuat tulisan bernada perpecahan dan permusuhan di akun facebooknya, sehingga dapat mengganggu kamtibmas di Sulut khususnya di Kota Bitung. Postingan tersebut ia buat pada hari Jumat, 16 Desember 2022,” lanjutnya.

Saat ini terduga pelaku beserta barang bukti 1 buah handphone merk Infinix Smart sudah diamankan di Kantor Polres Bitung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Terduga pelaku diancam dengan pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(*/yud)

Berita Terkait

Kapolsek Aertembaga Juara Domino Kapolres Cup, Wawali Bitung Tembus Final Semarak Hari Bhayangkara ke-80
Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi
Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras
Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Siap Respons Cepat, Usai Dilaunching, URC Resmob Polres Tomohon Langsung Tancap Gas Sisir Titik Rawan
Polresta Manado Ungkap 7 Kasus Narkoba dan Obat Keras, 3.545 Jiwa Berhasil Diselamatkan
URC Resmob Polda Sulut Ungkap Penikaman Polisi dan Prostitusi Online di Hotel Manado

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Minggu, 28 Juni 2026 - 19:38 WITA

Kapolsek Aertembaga Juara Domino Kapolres Cup, Wawali Bitung Tembus Final Semarak Hari Bhayangkara ke-80

Jumat, 26 Juni 2026 - 15:41 WITA

Imigrasi Bitung Proses Hukum Tiga WN Filipina, Satu Dideportasi

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44 WITA

Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras

Senin, 22 Juni 2026 - 10:28 WITA

Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:26 WITA

Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi

Berita Terbaru

Exit mobile version