Ditreskrimsus Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Poyowa Besar Satu, Kotamobagu

Sabtu, 24 Februari 2024 - 08:51 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Ditreskrimsus Polda Sulut Ungkap Penyalahgunaan BBM Solar Bersubsidi di Poyowa Besar Satu, Kotamobagu

Pilarportal.com — Manado –  Ditreskrimsus Polda Sulut melalui Personel Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) melakukan pengungkapan dugaan tindak pidana di bidang migas yang terjadi di Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil membenarkan pengungkapan tersebut.

“Pengungkapan dilakukan Tim pada hari Kamis, 22 Februari 2024 sekitar Pukul 13.30 Wita. Tim mengamankan terduga pelaku, pria berinisial MB, warga Poyowa Besar Satu,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi, yaitu BBM jenis solar yang ditampung di gudang penyimpanan, di samping rumah milik terduga pelaku.

“Jumlah solar yang diamankan kurang lebih 800 liter, yang terisi full di 28 buah galon. Selain solar, juga diamankan 1 mobil kijang LGX, 1 mobil Panther pickup, 4 buah tong kosong pertamina kapasitas 200 liter dan 10 buah galon kosong,” terang Kombes Pol Michael Irwan Thamsil.

Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengaku mendapatkan BBM jenis solar dari salah satu SPBU di Kotamobagu.

“Terduga pelaku melakukan pembelian BBM jenis solar dengan menggunakan mobil Panther pickup dengan tangki modifikasi dan mobil Kijang LGX dengan gelon terisi diatas mobil, dengan harga Rp. 7.100 per liter, yang dibayarkan langsung ke operator di SPBU,” lanjutnya.

Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan dilakukan pemeriksaan di ruang Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulut.

“Terduga pelaku diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp. 60 miliar,” pungkasnya.

Berita Terkait

Polres Minahasa Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Pilhut 2026
Kapolri Listyo Sigit Dapat Apresiasi dari Ketua Komisi III DPR
DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Usai Bahas 112 DIM
Kapolda Sulut Turun Langsung ke Lokasi Banjir Bolmong, Salurkan Bantuan Sosial
Tim URC Resmob Polres Tomohon Resmi Beroperasi
Mulai 8 Juni, Ini Sasaran Utama Operasi Patuh Polres Minahasa
Kapolri Cup 2026 Jadi Ajang Pembinaan Atlet E-Sport Nasional
Satgas Cartenz: Benda yang Viral di Gereja Sugapa Lama Bukan Ranjau

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 14:30 WITA

Polres Minahasa Gelar Rakor Lintas Sektoral Jelang Pilhut 2026

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:23 WITA

Kapolri Listyo Sigit Dapat Apresiasi dari Ketua Komisi III DPR

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:12 WITA

DPR Sahkan RUU Polri Jadi Undang-Undang, Usai Bahas 112 DIM

Senin, 8 Juni 2026 - 15:56 WITA

Kapolda Sulut Turun Langsung ke Lokasi Banjir Bolmong, Salurkan Bantuan Sosial

Senin, 8 Juni 2026 - 11:21 WITA

Tim URC Resmob Polres Tomohon Resmi Beroperasi

Berita Terbaru

Exit mobile version