Kolaborasi Tim Tabur Kejagung dan Kejati Sulut Amankan Terpidana Andre Irawan di Jakarta

Pilarportal.com – Jakarta – Setelah diamankan di Jalan MT Haryono, RT 01/RW 06, Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur pada  Senin (22/5/2023) sore oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung Dan Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sulut dan dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selanjutnya,Terpidana Andre Irawan pada hari Selasa tanggal 23 Mei 2023 dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang oleh tim jaksa eksekutor dari Kejaksaan Tinggi Sulut dan Kejaksaan Negeri Bitung untuk menjalani hukuman. ANDRE IRAWAN merupakan TERPIDANA dalam kasus tindak pidana “kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)”.

Terpidana Andre Irawan dijatuhi pidana penjara selama 4 (Empat) bulan  dikurangi selama Terpidana berada dalam tahanan sementara sebagaimana Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 5262 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 Oktober 2022.

Terpidana Andre Irawan diamankan diJakarta oleh karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan  Kejaksaaan Negeri Bitung saat akan dilakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung RI tersebut padahal surat panggilan terhadap Andre telah dikirim secara patut oleh Kejaksaan, Atas dasar itu maka Terpidana Andre Irawan dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.

BACA JUGA  Kunjungan Perdana Puspenkum Kejagung Pilih AKPI

Saat diamankan, terpidana Andre Irawan bersikap Kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.

Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan.

Berdasarkan rilis Nomor  : PR-07/P.1.3/Penkum/05/2023,

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Dr. Andi Muhammad Taufik, SH., MH., CGCAE melalui Kasi Penkum Kejati Sulut Theodorus Rumampuk, SH., MH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *