Kunjungan Perdana Puspenkum Kejagung Pilih AKPI

Minggu, 6 November 2022

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Jakarta – Jajaran Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung melakukan kunjungan perdana ke Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan berdiskusi dengan pengurus serta anggota dalam rangka koordinasi antar lembaga non-pemerintah, Kamis 03 November 2022.

Dalam diskusinya, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Stanley Bukara, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kunjungan ini diharapkan dapat memperoleh masukan dari AKPI atas isu strategis.

Terkait penegakan hukum dan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus serta Pusat Pemulihan Aset dalam upaya pemulihan kerugian keuangan Negara serta asset recovery.

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal AKPI Nien Raffles Siregar menyampaikan harapannya agar AKPI bisa bersama-sama dengan Puspenkum Kejaksaan Agung memberikan edukasi hukum kepada anggota AKPI di daerah untuk upaya pencegahan dalam penyalahgunaan kewenangan jabatan sebagai kurator pada saat melaksanakan tugas.

Selain itu, AKPI siap untuk bekerja sama sebagai upaya peningkatan SDM dalam program-program forum diskusi bersama seperti memberikan materi pemahaman kepailitan dan PKPU kepada para calon Jaksa pada saat pendidikan pembentukan Jaksa dan juga AKPI mengundang  rekan-rekan Jaksa  untuk menjadi pembicara ataupun pemateri serta menawarkan kesempatan kepada teman-teman Jaksa yang berminat untuk bisa mengikuti pelatihan pendidikan kurator setiap tahunnya.

BACA JUGA  JAM DATUN: Perlunya Pengoptimalan JPN

Ketua Umum AKPI Imran Nating S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengurus dan anggota kurator yang tergabung dalam AKPI berharap kunjungan perdana Puspenkum Kejaksaan Agung dapat menjadi momentum komunikasi hukum antar lembaga sebagai upaya mendukung kinerja Kejaksaan RI.

Ketua Umum AKPI juga berharap dapat berkolaborasi dengan Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kunjungan dan diskusi antara Puspenkum Kejaksaan Agung dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan rilis KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Kejagung RI Dr. KETUT SUMEDANA.(*/yud)

Berita Terkait

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut
Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado
Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl
Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing, Tindak 17.597 Pelanggaran
Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan
Presiden Prabowo Luncurkan 11 Proyek Hilirisasi Nikel Senilai Rp180 Triliun
Polres Sitaro Ungkap Dugaan Peredaran Sabu dari Palu
Kanwil Imigrasi Sulut Ikut Bahas RUU Keimigrasian, Dorong Regulasi Adaptif

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 06:05

Kasus Dugaan Pelanggaran Imigrasi Masuk Tahap Lanjut, Dua Nelayan Filipina Diserahkan ke Kejari Minut

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:46

Polda Sulut Bongkar Peredaran Liquid Sintetis Mengandung Pinaca di Manado

Selasa, 20 Oktober 2026 - 06:17

Polresta Manado Ungkap Dua Kasus Narkoba, Sita 1.450 Butir Trihexyphenidyl

Minggu, 18 Oktober 2026 - 22:32

Imigrasi Perketat Pengawasan Orang Asing, Tindak 17.597 Pelanggaran

Kamis, 15 Oktober 2026 - 09:31

Kuntua Desa Borgo Temmy Rompas Tempuh Jalur Hukum, Persoalan Unggahan Facebook Jadi Sorotan

Berita Terbaru

Click to listen highlighted text!