Kunjungan Perdana Puspenkum Kejagung Pilih AKPI

Minggu, 6 November 2022 - 20:27 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com, Jakarta – Jajaran Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung melakukan kunjungan perdana ke Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dan berdiskusi dengan pengurus serta anggota dalam rangka koordinasi antar lembaga non-pemerintah, Kamis 03 November 2022.

Dalam diskusinya, Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Stanley Bukara, S.H., M.H. menyampaikan bahwa kunjungan ini diharapkan dapat memperoleh masukan dari AKPI atas isu strategis.

Terkait penegakan hukum dan kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus serta Pusat Pemulihan Aset dalam upaya pemulihan kerugian keuangan Negara serta asset recovery.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selanjutnya, Sekretaris Jenderal AKPI Nien Raffles Siregar menyampaikan harapannya agar AKPI bisa bersama-sama dengan Puspenkum Kejaksaan Agung memberikan edukasi hukum kepada anggota AKPI di daerah untuk upaya pencegahan dalam penyalahgunaan kewenangan jabatan sebagai kurator pada saat melaksanakan tugas.

Selain itu, AKPI siap untuk bekerja sama sebagai upaya peningkatan SDM dalam program-program forum diskusi bersama seperti memberikan materi pemahaman kepailitan dan PKPU kepada para calon Jaksa pada saat pendidikan pembentukan Jaksa dan juga AKPI mengundang  rekan-rekan Jaksa  untuk menjadi pembicara ataupun pemateri serta menawarkan kesempatan kepada teman-teman Jaksa yang berminat untuk bisa mengikuti pelatihan pendidikan kurator setiap tahunnya.

BACA JUGA  JAM DATUN: Perlunya Pengoptimalan JPN

Ketua Umum AKPI Imran Nating S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengurus dan anggota kurator yang tergabung dalam AKPI berharap kunjungan perdana Puspenkum Kejaksaan Agung dapat menjadi momentum komunikasi hukum antar lembaga sebagai upaya mendukung kinerja Kejaksaan RI.

Ketua Umum AKPI juga berharap dapat berkolaborasi dengan Kejaksaan RI dalam menjalankan tugas sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang RI Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.

Kunjungan dan diskusi antara Puspenkum Kejaksaan Agung dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan.

Berdasarkan rilis KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM Kejagung RI Dr. KETUT SUMEDANA.(*/yud)

Berita Terkait

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Jaksa Agung Buka Musrenbang 2026, Transformasi Digital Jadi Fokus Kejaksaan Menuju Indonesia Emas
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
Empat Pria Diamankan Polres Mitra Usai Pamer Senjata Rakitan dan Unggah Ancaman di Medsos
Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi di Program MBG
Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional
Presiden Prabowo Terima Wakil Perdana Menteri  Qatar
Imigrasi Tahuna Amankan Dua WN China, Diduga Langgar Aturan Keimigrasian

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:07 WITA

Jaksa Agung Buka Musrenbang 2026, Transformasi Digital Jadi Fokus Kejaksaan Menuju Indonesia Emas

Kamis, 4 Juni 2026 - 21:53 WITA

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 21:23 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Tak Ada Toleransi Korupsi di Program MBG

Rabu, 3 Juni 2026 - 12:01 WITA

Nanik S. Deyang Nahkodai Badan Gizi Nasional

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Pontak Salurkan BLT Januari-Juni 2026

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:40 WITA