TOMOHON – PILARPORTAL – Team Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik Polres Tomohon mengamankan tiga pelaku penganiayaan, yang terjadi di kelurahan Woloan Dua Kecamatan Tomohon Barat, Tepatnya di samping Gereja Ebenheazer, pada hari Minggu (22/05/2022) pukul 21.00 Wita
Kepada media ini, Katim Team URC Totosik Aipda Yanny Watung membeberkan awal kejadian penganiayaan tersebut. Awalnya lelaki Marten Rotikan warga Kelurahan Saronsong bersama isterinya, sementara menunggu taxi online di samping Gereja Ebenheazer Woloan tepatnya di pangkalan Ojek. Tak lama kemudian lewat Christian Tundo (Tian) bersama temanya berboncengan di motor sambil melihat Korban.
“Tanpa sebab, pelaku Tian lalu menghampiri Marten dan berucap dapalia pandang enteng ngana kang (kau kelihatan pandang enteng yah). Mendengar kata ini, korban Marten merasa emosi dan adu mulutpun terjadi. Tak lama kemudian datang dua teman tian yaitu Ricardo dan Fernando lalu langsung menganiaya korban secara bersama-sama oleh ketiganya hingga korban terjatuh.
Tak hanya itu, meski sudah jatuh, korban kemudian ditendang tendang oleh ketiga pelaku yang sudah di pengaruhi miras tersebut. Masyarakat yang sudah banyak terkumpul kemudian melerai. Ketiga pelaku lalu melarikan diri usai menganiaya korban,”Jelas Katim Watung.
Lanjut Watung, Korban saat itu juga kemudian langsung melaporkan kepada team Totosik akan kejadian penganiayaan ini. Mendapat aduan, team langsung menemui korban. Setelah mendapat informasi jelas terkait tiga pelaku penganiayaan, tim lalu melakukan pengembangan.
“Selang dua hari atau pada Selasa (24/5) siang, team mendapat informasi bahwa kedua pelaku sedang berada di Kelurahan Woloan. Tanpa menunggu lama, dipimpin Katim Yanny Watung, team yang dijuluki anti bandit langsung bergerak meringkus Fernando dan Ricardo di Kelurahan Woloan Dua, sedangkan satu pelaku lainya yaitu Cristian diamankan sore harinya di perkebunan Kelurahan taratara karena melarikan diri dan bersembuyi di gubuk pamannya, “imbuh Watung.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Colibrito, S.I.K, melalui Katim Totosik Aipda Yanny Watung membenarkan kejadian ini, menjelaskan Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi nomor : Lp/B/226/V /2022 SPKT Polres Tomohon Polda Sulut tanggal 22 Mei 2022. Selanjutnya ketiga pelaku telah digiring ke Mapolres Tomohon untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. (*/DRO)