Komplotan Pencuri Tiang Jaringan Fiber Optic Diamankan Tim Resmob Polda Sulut

Selasa, 26 Maret 2024 - 06:51 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Komplotan Pencuri Tiang Jaringan Fiber Optic Diamankan Tim Resmob Polda Sulut

Pilarportal.com — Manado – Komplotan pencuri tiang jaringan fiber optic diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Sulawesi Utara (Sulut), Selasa (5/3/2024) lalu.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Irwan Thamsil berdasarkan informasi dari Ditreskrimum, membenarkan hal tersebut.

“Pelaku yang diamankan empat orang laki-laki. Masing-masing berinisial, JS (34), JL (26), YK (37), dan JT (23), warga Kabupaten Minahasa. Keempatnya diamankan saat beraksi di Desa Sawangan Kamanta, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa,” kata Kombes Pol Thamsil, Senin (25/3/2024) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Modusnya, para pelaku mencabut tiang jaringan fiber optic milik sebuah perusahaan pada siang hari agar tidak dicurigai oleh warga masyarakat. Dan jika ada warga yang bertanya, mereka beralasan akan memindahkan tiang-tiang tersebut ke lokasi lain.

“Para pelaku beraksi sekitar pukul 15.00 Wita dan dicurigai oleh warga kemudian dilaporkan ke Tim Resmob Polda Sulut, yang direspons dengan mendatangi TKP di Desa Sawangan Kamanta,” jelas Kombes Pol Thamsil.

Informasi warga tersebut benar adanya. Begitu tiba di TKP, tim mendapati keempat pelaku sedang mencabut tiang jaringan fiber optic, kemudian mengamankan keempatnya beserta sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan antara lain, 1 buah linggis, 1 buah tang, 1 buah tangga, 20 tiang jaringan fiber optic, dan 1 unit mobil pick up. Diduga barang hasil curian tersebut akan dijual ke sebuah perusahaan yang ada di wilayah Kota Manado,” terang Kombes Pol Thamsil.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan, para pelaku beserta barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolda Sulut untuk diproses hukum lebih lanjut.

“Pasal yang dipersangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara,” singkat Kombes Pol Siahaan.

Berita Terkait

Kejuaraan Menembak Polda Sulut Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Wadir Polairud Jadi Juara
Polda Sulut Perkuat Soliditas Lewat Lomba Line Dance Sambut Hari Bhayangkara
Pemerintah Prioritaskan Ibu Hamil, Balita, dan Wilayah 3T dalam Program MBG
Ketua Komisi III DPR Apresiasi Kenaikan Kepercayaan Publik terhadap Polri Versi Litbang Kompas
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 291 Tersangka Diamankan
Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat dan Kapolres di Polda Sulut, Berikut Daftarnya
Survei Litbang Kompas: Profesionalitas Pelayanan Polri Meningkat pada Triwulan II 2026
Polda Sulut Juara Nasional Lomba Kreasi Lagu dan Koreografi Nusantara Bhayangkara 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 20:15 WITA

Kejuaraan Menembak Polda Sulut Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Wadir Polairud Jadi Juara

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:36 WITA

Polda Sulut Perkuat Soliditas Lewat Lomba Line Dance Sambut Hari Bhayangkara

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:41 WITA

Pemerintah Prioritaskan Ibu Hamil, Balita, dan Wilayah 3T dalam Program MBG

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:31 WITA

Ketua Komisi III DPR Apresiasi Kenaikan Kepercayaan Publik terhadap Polri Versi Litbang Kompas

Jumat, 26 Juni 2026 - 22:12 WITA

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, 291 Tersangka Diamankan

Berita Terbaru

Exit mobile version