Kakorlantas Kembangkan Aplikasi Pencatat Perilaku dan Pelanggaran Lalin Pengemudi

Kamis, 26 September 2024

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyatakan pihaknya tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record.

Pilarportal.com — Jakarta – Kakorlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan menyatakan pihaknya tengah mengembangkan aplikasi Traffic Attitude Record.

Aplikasi itu mencatat perilaku pengemudi serta pelanggaran yang dilakukan.

“Kemudian kita juga telah membangun aplikasi Traffic Attitude Record. Nantinya kita mempunyai basis data para pengemudi, baik itu yang melanggar UU Lalu Lintas maupun yang menjadi tersangka atau menjadi penyebab terjadinya kecelakaan, itu ada di record di korlantas ya,” ujar Kakorlantas dalam perayaan HUT Lalu Lintas Bhayangkara ke-69 di The Tribata, Jakarta Kamis (26/9/24).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut, Kakorlantas menjelaskan, setiap pengemudi akan memiliki 12 poin saat memperoleh Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai starting point. Jika pengemudi tersebut melanggar lalu lintas, maka akan ada pengurangan poin.

Pelanggaran ringan bernilai 1 poin, pelanggaran sedang dan berat bernilai 3 poin. Sementara untuk yang terlibat kecelakaan atau bahkan kasus tabrak lari, akan dikurangi 8 hingga 12 poin.

“Sehingga nantinya ini bisa memberikan efek jera kepada masyarakat pada saat memperpanjang SIM, tidak bisa, ketika poin sudah habis, harus melaksanakan uji ulang,” ujar Kakorlantas.

Selain itu, ke depan, catatan pelanggaran pengemudi juga bisa dimanfaatkan oleh Divisi Intelijen dan Keamanan (Intelkam) untuk menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Korlantas Polri bertugas :

a) membina dan menyelenggarakan fungsi lalu lintas yang meliputi pendidikan
masyarakat, penegakan hukum, pengkajian masalah lalu lintas, registrasi
dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta patroli jalan raya;

b) melaksanakan penertiban lalu lintas, manajemen operasional dan rekayasa
lalu lintas (engineering);

c) menyelenggarakan pusat Komunikasi, Koordinasi, Kendali dan Informasi
(K3I) tentang lalu lintas;

d) mengkoordinasikan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan lalu lintas;

e) memberikan rekomendasi dampak lalu lintas; dan

f) melaksanakan koordinasi dan/atau pengawasan PPNS bidang lalu lintas;

Berita Terkait

Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD
Wabup Sigi Ungkap Kunci Sukses Paskah Nasional V 2026, 25 Ribu Umat Hadir
Polda Sulut Gandeng Ormas Perkuat Kamtibmas, Tekankan Peran sebagai Penjaga Harmoni Sosial
Pengawasan Diperketat! Wakapolda Sulut Buka Rakerwas Itwasda 2026
Paskah Nasional V di Sigi: Dihadapan Ribuan Anak Muda Let Kol Sarimin Tegaskan Kita Lebih dari Pemenang
2 Tersangka Ditetapkan! Tabrak Lari hingga Bayi 5 Bulan Tewas, Ini Fakta Lengkapnya
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Wakapolda Sulut Buka Forum Internasional Polri-Kompolnas, Perkuat Penanganan Kejahatan Lintas Negara

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 10:57 WITA

Polda Sulut Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP Baru Lewat FGD

Rabu, 29 April 2026 - 07:18 WITA

Wabup Sigi Ungkap Kunci Sukses Paskah Nasional V 2026, 25 Ribu Umat Hadir

Rabu, 29 April 2026 - 07:03 WITA

Polda Sulut Gandeng Ormas Perkuat Kamtibmas, Tekankan Peran sebagai Penjaga Harmoni Sosial

Selasa, 28 April 2026 - 21:55 WITA

Pengawasan Diperketat! Wakapolda Sulut Buka Rakerwas Itwasda 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 23:05 WITA

Paskah Nasional V di Sigi: Dihadapan Ribuan Anak Muda Let Kol Sarimin Tegaskan Kita Lebih dari Pemenang

Berita Terbaru

Exit mobile version