Penggeledahan dan Penetapan Tersangka ZR Eks Pejabat Tinggi MA oleh Kejagung

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 20:21 WITA

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kapuspenkum Kejagung Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.

Logam mulia emas Antam tersebut jika dijumlahkan seluruhnya adalah sekitar 51 kg, atau jika dikonversikan setara dengan Rp75.203.830.832 (Rp75 miliar).

  1. Di Hotel Le Meridien Bali tempat ZR menginap:
  • 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 100 lembar totalnya Rp10.000.000;
  • 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp50.000 sebanyak 98 lembar totalnya Rp4.900.000;
  • 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 33 lembar totalnya Rp3.300.000;
  • 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp100.000 sebanyak 19 lembar, pecahan Rp5.000 sebanyak 5 lembar totalnya Rp1.925.000;
  • 1 (satu) ikat uang tunai pecahan Rp5.000 sebanyak 35 lembar totalnya Rp175.000;
  • Uang tunai dalam dompet sebanyak Rp114.000.

Jika dijumlahkan seluruhnya adalah Rp20.414.000.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, maka pada Jumat 25 Oktober 2024 Tim Jaksa Penyidik pada JAM PIDSUS menetapkan 2 (dua) orang sebagai Tersangka karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi yaitu:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  • ZR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: TAP-58/F.2/Fd.2/10/2024; dan
  • LR berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : TAP-60/F.2/Fd.2/10/2024.

Terhadap Tersangka ZR tersebut dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, dalam perkara permufakatan jahat suap dan garatifikasi, yang diduga melanggar:

Kesatu

Pasal 5 ayat (1) Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

dan Kedua

Pasal 12B jo. Pasal 18 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Tersangka LR, telah dilakukan penahanan selama 20 hari pada Rabu 23 Oktober 2024 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung terkait perkara lain dan dalam perkara ini diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo.

Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (sumber Rilis Kapuspenkum Kejagung Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.)

Berita Terkait

Polda Jawa Barat Periksa Kejiwaan Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Pacar
Presiden Prabowo Tegaskan Perang Lawan Korupsi, 5 Juta Hektare Sawit Bermasalah Diambil Alih Negara
Menpora: Nobar Piala Dunia 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM Daerah
Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras
Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Perkuat Tata Kelola dan Integritas Layanan
Mendagri: Presiden Prabowo Prioritaskan Program Perumahan untuk Rakyat
Respon Cepat Polisi, Mesin Tempel Milik Nelayan Bitung Berhasil Ditemukan
Presiden Prabowo Dorong Danantara Kelola Aset Negara untuk Percepat Pertumbuhan Ekonomi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:17 WITA

Polda Jawa Barat Periksa Kejiwaan Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Pacar

Selasa, 23 Juni 2026 - 21:02 WITA

Presiden Prabowo Tegaskan Perang Lawan Korupsi, 5 Juta Hektare Sawit Bermasalah Diambil Alih Negara

Selasa, 23 Juni 2026 - 20:14 WITA

Menpora: Nobar Piala Dunia 2026 Dorong Pertumbuhan Ekonomi dan UMKM Daerah

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:44 WITA

Resmob Polresta Manado Ringkus Terduga Pelaku Penikaman di Meras

Selasa, 23 Juni 2026 - 11:01 WITA

Dirjen Imigrasi Lantik Pejabat Baru, Perkuat Tata Kelola dan Integritas Layanan

Berita Terbaru

Exit mobile version