Kapolri Ungkap Kortas Tipikor Polri Kembalikan Kerugian Negara Rp2,37 Triliun

Selasa, 27 Januari 2026 - 06:05 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Jakarta, Pilarportal.comKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memaparkan capaian kinerja Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).

Kapolri mengungkapkan bahwa satuan khusus tersebut berhasil melakukan pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi dengan nilai mencapai Rp2,37 triliun yang telah dikembalikan ke kas negara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Jenderal Sigit, penguatan kelembagaan Kortas Tipikor terus dilakukan guna meningkatkan efektivitas penanganan perkara korupsi yang menjadi perhatian publik.

“Kortas Tipikor terus kami dorong dan kembangkan. Beberapa waktu lalu, satgas berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp2,37 triliun untuk negara,” ujar Kapolri dalam rapat kerja tersebut.

Selain capaian pemulihan kerugian negara, Kapolri juga menyampaikan sejumlah kasus besar yang saat ini tengah ditangani oleh Satgas Kortas Tipikor.

Salah satunya adalah perkara pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Kalimantan Barat yang menimbulkan kerugian negara sekitar Rp1,6 miliar dan telah menetapkan empat tersangka.

BACA JUGA  Uluran Tangan Jenderal Sigit Kepada Mahasiswa Korban Jeratan Kabel Optik

Kasus lainnya terkait pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) dengan nilai kerugian negara mencapai Rp741,2 miliar. Dalam perkara tersebut, penyidik telah menetapkan enam orang tersangka.

Jenderal Sigit menegaskan bahwa Polri berkomitmen penuh untuk memperkuat kinerja Kortas Tipikor sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di lingkungan kepolisian.

“Kami akan terus memastikan Kortas Tipikor bekerja secara maksimal, profesional, dan efektif dalam menegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Rapat kerja Komisi III DPR RI bersama Kapolri tersebut menjadi bagian dari agenda pengawasan legislatif terhadap kinerja Polri, khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

Berita Terkait

Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026
Akpol 90 Dhira Brata Salurkan 500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Bogor
Presiden Prabowo Minta Rosan Roeslani Buka Data Positif Investasi Indonesia ke Publik
Polsek Pinogaluman dan PAAP Perkuat Pengawasan Kawasan Konservasi Laut di Bolmut
Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026
Diduga Lakukan KDRT, Pria di Remboken Diamankan Tim URC Resmob Polres Minahasa
Kemkomdigi Ingatkan Orang Tua Dampingi Anak Saat Akses Teknologi Digital
Polsus dari 8 Instansi Bersaing Jadi Teladan Nasional 2026

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 20:32 WITA

Polres Minahasa Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan Pilhut 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 07:11 WITA

Akpol 90 Dhira Brata Salurkan 500 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis di Bogor

Minggu, 14 Juni 2026 - 21:25 WITA

Presiden Prabowo Minta Rosan Roeslani Buka Data Positif Investasi Indonesia ke Publik

Minggu, 14 Juni 2026 - 19:03 WITA

Polsek Pinogaluman dan PAAP Perkuat Pengawasan Kawasan Konservasi Laut di Bolmut

Minggu, 14 Juni 2026 - 12:55 WITA

Polresta Manado Kerahkan 59 Personel Amankan Festival Bung Karno Manado 2026

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan resmi menunjuk Demron Raf Luly sebagai Penjabat Hukum Tua Desa Rumoong Bawah, Kecamatan Amurang Barat, menggantikan Sandra Silvana Rampisela, Senin (15/6/2026).

Minahasa Selatan

Demron Raf Luly Resmi Jabat Penjabat Hukum Tua Desa Rumoong Bawah

Senin, 15 Jun 2026 - 19:58 WITA