TOMOHON – PILARPORTAL – Tercoreng status Kota Layak Anak (KLA), Terjadi di kota Religius Tomohon hal ini berbanding terbalik dengan penghargaan kota layak anak yang baru diterima kota Tomohon beberapa hari yang lalu.
Namun masih terjadi saja persetubuhan terhadap anak dibawa umur di salah satu kelurahan di Kecamatan Tomohon Barat di mana perempuan di bawah umur, sebut saja mawar (11) disetubuhi lelaki Rahul–nama samaran (59) yang kesehariannya sebagai petani.
Kepolisian Resor Tomohon melalui Team Khusus Anti Bandit TEKAB35, kembali mengamankan seorang pria warga salah satu kelurahan di Kecamatan Tomohon Barat yang dengan tega melalukan persetubuhan kepada anak dibawah umur. Bukan hanya sekali, namun setelah diketahui, pria bejat ini telah melakukannya sebanyak 3x.
Kateam Totosik kepada media ini menuturkan kronologi hingga diamankannya lelaki VR Rahul-nama samaran, terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Awalnya ibu korban pada Senin 25 Juli sekitar pukul 10:00 Wita mendapat kabar dari temannya bahwa terduga pelaku pada Rabu, (13/07) dilihatnya masuk kerumah dari orang tua korban dan setelah mengunci pintu rumah, bersama korban masuk ke dalam kamar.
“Iya benar, awalnya ibu korban mendapat informasi dari temanya. Merasa penasaran dengan informasi tersebut, sang ibu menanyakan langsung kepada anaknya dan di jawab benar bahwa pada hari itu ia dan terduga pelaku masuk ke kamar dan telah melakukan hubungan intim. Mendengar pengakuan anaknya, ibu korban lalu melaporkan kejadian ini ke TEKAB35, “ujar Kateam Aipda Yanny Watung.
Lanjut kata Watung mendapat laporan ini, pada pukul 18.00 wita (Senin/25/7/22) kami langsung menuju ke Kelurahan yang dimaksud serta menemui korban. Dari hasil pertemuan tersebut, kami mendapatkan identitas pria terduga pelaku persetubuhan ini.
“Dari pengakuan korban, lelaki bejat ini sudah sering meremas (maaf) bokong juga buah dada korban. Dan persetubuhan telah 3x dilakukan yaitu dari November 2021 dengan cara paksa melakukan persetubuhan serta sempat memperingati agar tidak memberitau orangtuanya juga pada Desember 2021 dan Juli 2022, yang dilakukan saat korban hanya sendiri dirumah, “Jelas Watung.
Ditambahkan Watung, setelah identitas terduga pelaku dikantongi, kami lalu menyambangi rumah terduga pelaku namun tak menemukanya disana. Setelah menunggu beberapa saat, kami mendapat informasi bahwa dia lagi berada disalah satu warung. Kami pun langsung ke warung dimaksud dan meringkus terduga tanpa perlawan. Dari pengakuan terduga pelaku, benar dialah yang telah melakukan persetubuhan kepada anak dibawah umur sebanyak tiga kali dari November tahun lalu hingga juli 2022 dengan modus memberikan uang 2000 untuk dibelikan cemilan, dan setelah itu barulah ia melakukan perbuatan bejatnya.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK MH, melalui Kateam TEKAB35 membenarkan kejadian penangkapan terduga pelaku persetubuhan anak dibawah umur ini, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku telah diamankan ke Mapolres Tomohon untuk diproses lanjut. (*/Dro)