TOMOHON – PILARPORTAL – Aksi nekat perampasan handphone terjadi pada Selasa (09/08/2022) malam, pukul 21:00 Wita di Stadion Babe Palar Kelurahan Walian Kecamatan Tomohon Selatan.
Terduga pelaku, saat itu juga dengan cepat langsung diringkus Team Anti Bandit Polres Tomohon (TEKAB-35) yang dipimpin langsung Aipda Yanny Watung.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito SIK melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni dalam Rilis yang diterima media ini menjelaskan Kronologi kejadian aksi perampasan yang dilakukan oleh terduga pelaku, yang setelah deketahui adalah CR alias Cris (20) warga kelurahan Pinaras Tomohon Selatan.
Goni menuturkan, Kronologis kejadian, pada malam itu sekira pukul 21.00 Wita berawal dari terduga pelaku mendapat informasi dari teman bahwa pacarnya yang adalah korban sedang bersama pria lain yang sedang berada di stadion babe palar. Terduga pelaku kemudian membuntuti korban dan kemudian mendekat dan langsung mengambil HandPhone dari arah belakang kemudian melarikan diri.
“Team anti bandit Tekab-35 mendapat informasi bahwa terduga pelaku melarikan diri tidak jauh dari TKP, langsung melakukan pencarian dan berhasil menemukan terduga pelaku yang sedang bersembunyi dimobil (R4) dari temannya dan berhasil mengamankan terduga pelaku kemudian mengamankan pria tersebut ke Polres Tomohon,” tandas Kasi Humas Hanny Goni.
Ditambahkan Goni, alasan terduga pelaku CR melakukan aksinya tersebut karena adanya kecemburuan terhadap terduga korban yang sudah mempunyai pacar baru.
Terduga korban mengakui tidak ada hubungan apa-apa lagi dengan terduga pelaku sejak bulan july 2022, namun, pengakuan lain, terduga korban dan pelaku masih dalam status pacaran,” jelasnya
Sembari menambahkan, terduga pelaku sudah diamankan bersama barang bukti ke Mapolres Tomohon. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (DRO)