Haris Sukamto: Mulai Tanggal 12 Oktober 2022 Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Kamis, 27 Oktober 2022

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Kepala Divisi Administrasi kanwil Kemenkumham Sulut Jonny Pesta Simamora, Inspektur Wilayah III Iwan Santos, Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto didampingi dan Kakanim TPI Kelas I Manado Muhamad Akmal. (Foto: Yudi/Pilar)

Pilarportal.com, Manado – Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi resmi menetapkan Paspor RI masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dilaunching Rabu, 12 Oktober 2022.

Penerapan masa berlaku paspor yang baru  didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.

Permenkumham Nomor 18 tahun 2022  merupakan perubahan terhadap Permenkumham no 8 tahun 2014, ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat konsen memberikan kemudahan kepada masyarakat.

Hal ini disampaikan  Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara Haris Sukamto kepada wartawan pilarportal.com di Kantor Imigrasi TPI Kelas I Manado, Kamis (27/10).

“Ya, Direktorat Jenderal Imigrasi sudah melaunching resmi Paspor RI dengan masa berlaku paling lama 10 (sepuluh) dan diberlakukan di wilayah Kemenkumham Sulut,” terang Sukamto.

Dijelaskannya, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham 18/2022 disebutkan, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia yang telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut menurut Sukamto, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
Kakanwil Kemenkumham Sulut Haris Sukamto didampingi Kakanim TPI Kelas I Manado Muhamad Akmal mendengar kesaksian warga terkait paspor yang berlaku 10 tahun.

Sukamto merinci, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) paspor, masyarakat membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000, sementara  untuk paspor elektronik Rp 650.000.

Jadi, untuk paspor yang terbit dibawah tanggal 12 Oktober 2022 masa berlaku 5 tahun dan paspor yang terbit tanggal 12 Oktober 2022 keatas masa berlaku paspor 10 tahun.

“Ini menunjukkan Pemerintah melalui Kemenkumham RI khususnya Dirjen Imigrasi memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat,” pungkas mantan Kakanwil Kemenkumham NTB ini. (yud)

 

 

 

 

Berita Terkait

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar
Kemarau Berkepanjangan Mulai Berdampak di Manado, Kebakaran dan Harga Pangan Naik
Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap
134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung
Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita
Dampingi Mantan Kacab Kredit Plus, LPKRI Sulut Menang di Sidang PHI Manado
Pasca Kebakaran Gereja, Kakanwil Ditjenpas Sulut Pastikan Pembinaan Rohani WBP Lapas Manado Tetap Berjalan
Kakanwil Ditjenpas Sulut Turun ke Lapas Manado, Cek Blok Lansia hingga Lokasi Bekas Kebakaran

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Sabtu, 5 September 2026 - 20:40

113 Tersangka Karhutla Ditangani Polri, 4.741 Hektare Terbakar

Jumat, 4 September 2026 - 08:54

Kemarau Berkepanjangan Mulai Berdampak di Manado, Kebakaran dan Harga Pangan Naik

Kamis, 3 September 2026 - 07:52

Polres Metro Jakbar Bongkar Sindikat Ganjal ATM, 4 Pelaku Ditangkap

Selasa, 1 September 2026 - 20:31

134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:29

Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita

Berita Terbaru

Exit mobile version