Polri Perbarui Model Pengamanan Demonstrasi, Terapkan Standar HAM dan Sistem Inggris

Pilarportal.com, Jakarta Polri mulai memperbarui sistem pengamanan demonstrasi dengan pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) dan standar praktik internasional.

Pembaruan ini dilakukan untuk meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas, serta memastikan hak berekspresi masyarakat tetap terlindungi.

Wakapolri Komjen Pol Prof. Dr. Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa model baru pengamanan aksi unjuk rasa harus sejalan dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 dan prinsip internasional mengenai kebebasan berpendapat.

“Kita perlu merumuskan ulang model pelayanan terhadap pengunjuk rasa. Bukan hanya berdasarkan pengalaman di dalam negeri, tetapi juga mengacu pada standar HAM internasional,” ujar Dedi.

Studi ke Inggris untuk Adopsi Standar Operasional Modern

Pada Januari mendatang, Polri dijadwalkan melakukan studi komparatif ke Inggris. Negara tersebut dikenal memiliki Code of Conduct pengendalian massa yang dinilai efektif dan transparan.

Dalam sistem tersebut, penanganan massa dibagi menjadi lima tahap:

  1. Analisis situasi awal

  2. Penilaian risiko

  3. Tindakan pencegahan

  4. Penanganan di lapangan

  5. Evaluasi pascakejadian

Setiap tahap memiliki aturan jelas mengenai tindakan yang diperbolehkan dan dilarang bagi petugas maupun komandan lapangan.

“Pendekatan Inggris sangat terstruktur dan mengedepankan HAM. Ini relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri terhadap pengunjuk rasa,” kata Wakapolri.

Dukung Demokrasi: Libatkan Akademisi dan Masyarakat Sipil

Selain studi internasional, Polri juga melibatkan pakar, peneliti, serta organisasi masyarakat sipil sektor keamanan untuk penyusunan standar baru ini. Polri menilai kolaborasi lintas-elemen diperlukan agar kebijakan yang disusun memiliki legitimasi publik.

BACA JUGA  Alumni Akpol 90 Gelar Baksos, Warga Sayung Rasakan Manfaat

Pada forum tersebut hadir sejumlah lembaga seperti YLBHI, KontraS, PBHI, Amnesty International Indonesia, Walhi, dan Kompolnas.

Polri juga melakukan asesmen kemampuan komandan wilayah, termasuk kesiapan psikologis, untuk memastikan keputusan lapangan tetap proporsional.

38 Tahapan Lama Dipangkas Menjadi Lima Fase

Polri juga melakukan reformasi internal dengan menyederhanakan sistem pengamanan demo yang sebelumnya memiliki 38 tahapan menjadi lima fase utama. Skema ini diselaraskan dengan Perkap No. 1 Tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dan Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang penerapan HAM dalam tugas kepolisian.

Wakapolri menegaskan bahwa proses evaluasi wajib dilakukan di setiap aksi.

“Setiap langkah harus dievaluasi. Ini bagian dari prinsip akuntabilitas dan standar HAM global,” tegasnya.

Kendala Lapangan Jadi Bahan Penyempurnaan SOP

Polri turut mencatat berbagai kendala yang masih ditemukan di sejumlah wilayah, terutama ketersediaan alat dan sumber daya. Temuan tersebut akan digunakan untuk perbaikan SOP agar lebih responsif terhadap dinamika aksi massa.

Transformasi Polri: Profesional, Humanis, dan Adaptif

Menurut Komjen Dedi, perubahan ini merupakan bagian dari transformasi pelayanan publik agar Polri semakin profesional, humanis, dan adaptif terhadap perkembangan demokrasi.

“Tujuannya bukan hanya menjaga ketertiban, tetapi memastikan kebebasan berekspresi tetap dihormati,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait