Jasa Raharja dan Polda Sulut Bahas Reaksi Cepat Penanganan Laka pada PAM Lebaran

Jumat, 28 Maret 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Jasa Raharja Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas Polda Sulut dengan Gakkum Ditlantas Polda Sulut mengenai reaksi cepat penanganan korban laka pada periode PAM Lebaran 2025. (27/03/2025).

Pilarportalcom, Manado – Jasa Raharja Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Forum Keselamatan Lalu Lintas Polda Sulut dengan Gakkum Ditlantas Polda Sulut mengenai reaksi cepat penanganan korban laka pada periode PAM Lebaran 2025. (27/03/2025).

Dalam rapat FKLL tersebut dilaksanakan oleh Ka. Subag Pelayanan dan Ka. Subag Administrasi Santunan PT Jasa Raharja Sulawesi Utara yang di diterima langsung oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Sulut serta jajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada kesempatan ini didampaikan beberapa pendapat dan solusi jangka Panjang terkait laka lantas di bahas dalam pertemuan tersebut.

Koordinasi berlangsung dengan aktif berbagai pengalaman dan ide mengenai pencegahan kecelakaan lalu lintas, A.A Lanang Wisnu Wardana selaku Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara menambahkan bahwa “Koordinasi seperti ini diharapkan dapat rutin di lakukan untuk mempererat hubungan kemitraan dan terutama untuk perbaikan pelayanan kepada masyaraat terutama korban kecelakaan lalu lintas”.

Untuk menekan tingkat kecelakaan lalu lintas dan menekan tingkat fatalitas laka, Jasa Raharja beserta unit-unit dan stakeholder terkait senantiasa bekerja keras mengurai permasalahannya dan mencari beberapa solusi terbaiknya.

“Semoga dengan adanya koordinasi ini akan dapat memberikan pelayanan yang prima dan terbaik kedepannya baik untuk korban kecelakaan lalu lintas jalan dan mampu meningkatkan kolaborasi dan sinergitas dengan instansi terkait dalam mencegah kecelakaan lalu lintas dan fatalitas korban laka lantas,” tutup Wisnu Wardana.

sekilas

PT Jasa Raharja Merupakan perusahaan BUMN dengan bidang usaha Asuransi sosial yang memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat melalui 2 (dua) program pertanggungan:

  • Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum berdasarkan UU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
  • Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga berdasarkan UU No. 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Berita Terkait

Menteri Pertanian Tinjau Kebun Kelapa di Manado, Pangdam Mirza Siap Dukung Ketahanan Pangan
Event Persit Bisa 2 Hadirkan UMKM Kreatif, Ketua Persit KCK Daerah XIII/Mdk Ajak Masyarakat Hadir
Kodaeral VIII Turun Tangan! Bersihkan Lokasi Kebakaran di Manado, Dirikan Posko Bantuan untuk Warga
Meski Aksi Buruh Diundur, Polda Sulut Tetap Kerahkan Pengamanan Maksimal
Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah
Polda Sulut Gandeng Ormas Perkuat Kamtibmas, Tekankan Peran sebagai Penjaga Harmoni Sosial
Pengawasan Diperketat! Wakapolda Sulut Buka Rakerwas Itwasda 2026
Tanpa Korban Jiwa! Aksi Heroik Prajurit Kodaeral VIII Padamkan Kebakaran di Kairagi Weru

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:20 WITA

Menteri Pertanian Tinjau Kebun Kelapa di Manado, Pangdam Mirza Siap Dukung Ketahanan Pangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:57 WITA

Event Persit Bisa 2 Hadirkan UMKM Kreatif, Ketua Persit KCK Daerah XIII/Mdk Ajak Masyarakat Hadir

Kamis, 30 April 2026 - 12:16 WITA

Kodaeral VIII Turun Tangan! Bersihkan Lokasi Kebakaran di Manado, Dirikan Posko Bantuan untuk Warga

Kamis, 30 April 2026 - 09:44 WITA

Meski Aksi Buruh Diundur, Polda Sulut Tetap Kerahkan Pengamanan Maksimal

Kamis, 30 April 2026 - 08:42 WITA

Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah

Berita Terbaru

Exit mobile version