DPD LPK-RI Sulut Menyayangkan Tindakkan Arthur Mumu yang Mendiskreditkan Pemprov dan APH Sulut

Manado14545 Dilihat

MANADO – PILARPORTAL –  Lembaga Perlindungan Kosumen Republik Indonesia (LPK-RI) DPD Sulut yang menjadi mitra Pemerintah Provinsi Sulut, Polda Sulut, Kejati Sulut Juga Pengadilan Negeri Manado sangat peduli dengan semua informasi yang beredar di Media Sosial (Medsos).

Diketahui, mitra dengan Pemerintah Provinsi Sulut, Polda Sulut, Kejati Sulut Juga Pengadilan Negeri Manado  sesuai  UU no 8 tahun 1999.

Terkait tindakkan yang dilakukan Arthur Mumu yang mengaku wartawan.Dalam berbagai postingannya di media sosial facebook banyak mendiskreditkan Pemprov Sulut dibawah kepemimpinan Bapak Olly Dondokambey.Bahkan menyinggung kinerja Polda dan Kejati Sulut.

Hal ini diungkapkan Ketua DPD LPK-RI Sulut Stefanus Sumampouw melalui Kabid Humas Glend Worek dalam press conference Gerakan Anti Hoaks di sekretariat LPK-RI Jl.17 Agustus Kecamatan Wanea Kota Manado, Sabtu (28/5).

“Mirisnya, postingan Arthur itu dibuat berulang-ulang kali dan sangat-sangat meresahkan, olehnya Pemprov Sulut melalui bagian hukum sudah melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sulut atas postingannya itu,” terang Worek.

Menurutnya, LPK-RI Sulut sangat menyayangkan sikap Arthur Mumu, memang dia pernah menjadi bagian dari LPKRI Sulut, namun atas tindakkannya itu  sangat-sangat mencoreng nama baik LPKRI.

BACA JUGA  Kunci Mobil Konsumen Dirampas Oknum Karyawan BCA Finance, Ketua LPK-RI Sulut Angkat Bicara

“Kami sampaikan, efektif tanggal 12 Oktober 2021, atas persetujuan Pengawas, Pengurus DPD, Ketua DPC Kota/Kabupaten LPKRI se-Sulut, saudara Arthur Mumu sudah dikeluarkan/dipecat dari LPKRI,” urai Worek sembari menunjukkan
bukti diterbitkannya surat pemecatan dari DPD LPKRI Sulut.

Kata Worek, perbuatan saudara Arthur Mumu yang mengatasnamakan LPK-RI Sulut meminta sejumlah uang ke konsumen di daerah Minsel sangat tidak terpuji.

“Atas dasar itulah korban melaporkan kejadian itu ke Polres Minsel dan sudah dibuatkan laporan Polisi,” beber Worek.

Ketua DPD LPK-RI Sulut Stefanus Sumampouw menegaskan bahwa asal muasal Arthur Mumu membuat berbagai postingan yakni terkait sengketa tanah Ridwan Sugianto.

Menurut Sumampouw, dalam berbagai postingan, Arthur Mumu selalu menyudutkan Ridwan Sugiyanto.

“Dasar postingan itulah, sehingga Arthur Mumu dilaporkan terkait UU ITE dan sudah divonis bersalah oleh majelis hakim,”urai Sumampouw dan menambahkan diduga Arthur Mumu sedang melarikan diri atau DPO.

Dari pernyataan Sumampouw, berdasarkan pengakuan Ridwan Sugiyanto, sempat beberapa kali Arthur Mumu meminta uang kepada RS.

BACA JUGA  Kolaborasi LPK-RI Sulut dan IWO Minahasa Berbagi Kasih di Panti Sosial Disabilitas Manado

Ditempat yang sama, Sekretaris DPD LPK-RI Sulut Alex Sumayku juga menyayangkan tidakkan Arthur Mumu.

Sumayku menjelaskan sesuai PP no 59 tahun 2001 tentang LPKSM bahwa pemerintah dan jajarannya adalah mitra, terkait pengawasan barang dan jasa serta dalam struktur, baik Gubernur serta APH Sulut adalah Penasehat/Pembina LPK-RI Sulut.

“Olehnya kita melaksanakan prescon gerakan anti hoaks dan pencemaran terhadap kinerja jalannya pemerintahan  dan APH di Sulut,”tutup Sumayku.(yud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *