Polri Tangkap Pelaku Sindikat Jual Beli Bayi

Rabu, 28 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Karopenmas Divhumas Polri/humas/

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro dan Karopenmas Divhumas Polri/humas/

Pilarportal.com – JakartaDirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya telah berhasil mengungkap sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jual-beli bayi di seluruh Indonesia. Ada 16 bayi yang telah diperjualbelikan oleh tersangka.

“Anak tersebut bukan diculik, namun diserahkan sendiri oleh ibu kandungnya di Bandara Mutiara Sis Al-Jufri kepada seorang perempuan bernama F, untuk dibawa ke Jakarta,” kata Djuhandani dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Selasa (27/6/2023).

Djuhandani menjelaskan, dari hasil penyelidikan itu, polisi menerbitkan laporan model A tentang dugaan tindak pidana perdagangan anak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penyidik Polda Sulteng kemudian berkoordinasi dengan Sub Satgas Gakum TPPO Polri dan Polres Metro Kota Bekasi untuk menggeledah sebuah apartemen di daerah Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan bayi sebelum dijual ke calon pembeli.

“Dari penggeledahan diamankan satu tersangka berinisial Y dan berhasil menyelamatkan 2 bayi laki-laki berumur sekitar 2 minggu dan 1 bulan. Dari temuan itu, kami lakukan penyidikan di Bareskrim,” jelasnya.

BACA JUGA  Kapolri: Mari Cegah dan Lawan Perdagangan Orang

Dari penggeledahan, polisi juga menangkap 3 tersangka berinisial SA, E, dan DM. Masing-masing memiliki peran sebagai pemasok, pencari bayi, penampung bayi, dan penyalur.

Dari keterangan tersangka, salah satu bayi laki-laki rencananya akan dijual kepada seseorang berinsial M yang sudah ditangkap penyidik Polda Sulteng.

“Dari hasil penyidikan, diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 anak, dengan rincian 5 bayi laki-laki dan 11 bayi perempuan,” kata Djuhandani.

Untuk bayi laki-laki kisaran harga Rp 13 sampai Rp 15 juta, dan bayi perempuan kisaran harga Rp 15 sampai Rp 23 juta.

“Kami masih terus melakukan penyidikan terkait keberadaan anak bayi lainnya yang telah dijual termasuk mendalami pihak lain yang terlibat dalam proses perdagangan ini,” lanjutnya.

Djuhandani mengatakan, dari perdagangan bayi ini para tersangka mendapat keuntungan Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta per bayi. Saat ini Bareskrim telah berkoordinasi dengan Kemensos terkait perawatan 2 bayi laki-laki yang ditemukan saat penggeledahan.

“Kami menekankan dan kami imbau kepada masyarakat, jika ingin mengadopsi atau ingin anaknya diadopsi oleh keluarga lain, agar mengikuti prosedur pengangkatan anak sebagaimana diatur dalam UU sehingga hak-hak terkait asal usul anak dan kehidupan anak selanjutnya dapat dipenuhi dan dipertanggungjawabkan,” tutupnya.

BACA JUGA  Ratusan Kasus TPPO Diungkap Polri, Modus Terbanyak Jadi PMI Ilegal hingga PSK

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, dan denda maksimal Rp 600 juta. Lalu Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.(*/yud)

Berita Terkait

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen
Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak
Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru
Ramdhani Sabet Change Maker Awards 2026, Solusi Stateless Jadi Kunci
Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang
BPJS Kesehatan Luncurkan Quick Wins 100 Hari, Layanan PANDAWA Kini Bisa Diakses 24 Jam
Polri Bongkar Penyelundupan 47 Ribu Benih Lobster di Banten, 5 Tersangka Diamankan
Buron Bertahun-Tahun, DPO Kasus Hutan Akhirnya Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 21:01

Resmob Polres Tomohon, Ringkus 9 Pelaku Penganiayaan Sadis di Kakaskasen

Minggu, 19 April 2026 - 17:35

Operasi Senyap Bareskrim Berhasil! 23 Ton Komoditas Ilegal Diamankan di Pontianak

Minggu, 19 April 2026 - 17:22

Ringan Sama Dijinjing! Pesan Menyentuh di Halal Bihalal Keluarga Besar Rajawali Baru

Minggu, 19 April 2026 - 12:44

Ramdhani Sabet Change Maker Awards 2026, Solusi Stateless Jadi Kunci

Kamis, 16 April 2026 - 22:17

Bareskrim Polri Sikat Sindikat Phishing Global, Dua Otak Kejahatan Ditangkap di Kupang

Berita Terbaru