Pilarportal.com–Minsel-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melaksanakan kegiatan Penyuluhan Produk Hukum bersama badan Adhoc dan Stakeholder dan Deklarasi sahabat JDIH KPU Minahasa Selatan,kegiatan tersebut digelar hotel Novotel Manado, pada Sabtu (28/09/24).
Ketua KPU Minahasa Selatan (Minsel) Tommy Moga secara resmi membuka Kegiatan tersebut. Juga didampingi ketiga Anggota KPU Minsel yakni Hanny Porajow, Fauzan Sirambang serta Sriwulan Janti Cecilia Suot.
Pada Kesempatan tersebut Moga berharap dengan kegiatan ini dapat bermanfaat bagi peserta yang hadir ,” Dengan kegiatan ini pasti akan memberikan wawasan dan pengetahuan mengenai produk hukum brrhubungan dengan pelaksaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang aksn digelar pada 27 November 2024.,” kata Moga
Lagi moga menuturkan, melalui kegiatan ini juga semoga kita dapat mengerti dan memahami tentang prodak hukum yang disosialisasikan dalam kegiatan ini, sehingga setiap tahapan yang nantinya akan dilalui dapat berjalan dengan baik sesuai regulasi yang ada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajak kepada kita semua agar dalam pelaksanaan Pilkada ini bukan hanya ditentukan oleh produk hukumnya saja, tetapi bagaimana produk itu boleh kita praktekkan dalam proses Pilkada sehingga endingnya betul-betul dapat menghasilkan sesuatu yang baik.
Moga juga menambahkan daftar pemilih tetap kabupaten Minahasa Selatan telah diketuk dan daftar pemilih kita 173.20069 pemilih, dan saat ini juga kita mulai lagi dengan proses dptb dan kemungkinan juga bisa berubah.
Sementra Kordinator Devisi Pengawasan dan Hukum Sriwulan Janti Cecilia Suot mengatakan kami melakukan penyuluhan hukum bagi badan Adhoc, Stakeholder dan insan Pers tentang produk produk Hukum dan kami akan melakukan tahapan tahapan ini sesuai dengan undang undang yang berlaku.
“ Jadi kami melakukan penyuluhan hukum ini atau produk produk hukum sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.Tiga hari kedepan Pers, Badan Adhoc dan Stakeholder akan mengikuti penyuluhan produk-prodak hukum yang terbaru. mungkin sebentar juga akan ada materi bagaimana nanti peraturan-peraturan hukum terkait Kampanye tertutup dan terbuka,” kata Suot.
Menurut dia, KPU itu lembaga yang diracik dengan Peratuan-peraturan. Jadi apa yang disampaikan, ditulis dan dicatat dalam bentuk peraturan itu yang ditindaklanjuti oleh KPU. Kegiatan ini dilaksanakn selama 3 hari yakni 28-30 sepetember 2024, yang dohadibokeh PPK,Ormas,Camat, Sekertariat dan Pers.(Hanny)