LAMI Serap Aspirasi Penambang Ratatotok, Soroti Regulasi dan Perlindungan Lingkungan

Jumat, 28 November 2025

URL berhasil dicopy

URL berhasil dicopy

Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menggelar pertemuan dengan para penambang di Ratatotok untuk mendengar langsung persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk soal regulasi, dampak lingkungan dan perlindungan hukum bagi penambang, Kamis 27 November 2025.

Pilarportal.com, Ratatotok, — Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) menggelar pertemuan dengan para penambang di Ratatotok untuk mendengar langsung persoalan yang terjadi di lapangan, termasuk soal regulasi, dampak lingkungan dan perlindungan hukum bagi penambang, Kamis 27 November 2025.

Ketua DPD LAMI, Indriani Montolalu, bersama Kepala Bidang Hukum Fandi Salindeho mengatakan bahwa pihaknya membuka ruang dialog dengan penambang agar aspirasi masyarakat dapat diteruskan secara formal kepada pemangku kebijakan.

Dalam penyampaiannya, Indriani menjelaskan bahwa keberadaan “tim advokasi penambang” merupakan bagian penting dalam ekosistem tambang rakyat.

Tim ini bisa terdiri dari organisasi, lembaga pendamping hukum, maupun jaringan masyarakat sipil yang fokus memperjuangkan kepastian hukum, regulasi yang adil, serta perlindungan lingkungan.

Beberapa contoh kelompok yang selama ini ikut mengawal isu pertambangan di Indonesia antara lain Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Tim Advokasi Tolak Tambang, dan Tim Advokasi Penyelamatan Pesisir dan Pulau Kecil (TAPaK).

Tiga Fokus Advokasi yang Disoroti

Menurut LAMI, ada sejumlah tujuan utama tim advokasi penambang, yaitu:

  1. Melindungi Masyarakat Lokal
    memastikan hak-hak pekerja tambang dan warga sekitar dihormati, termasuk kelompok rentan seperti perempuan dan anak dari risiko diskriminasi, kekerasan maupun konflik sosial.

  2. Menjaga Lingkungan Hidup
    Advokasi dilakukan untuk menekan dampak negatif penambangan seperti pencemaran tanah dan air serta degradasi ekosistem.

  3. Mendorong Keadilan Regulasi dan Penegakan Hukum
    Salah satunya melalui langkah hukum seperti judicial review terhadap aturan yang dianggap merugikan masyarakat maupun lingkungan.

Indriani menyoroti salah satu regulasi yang menjadi perdebatan, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 yang membuka peluang bagi organisasi keagamaan untuk mengelola tambang.

“Beberapa pihak menilai kebijakan ini perlu dikaji ulang karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan mekanisme pengawasan dan risiko konflik kepentingan,” ujar Indriani dalam dialog tersebut.

Pertemuan LAMI dengan para penambang di Ratatotok rencananya akan ditindaklanjuti dengan penyusunan laporan aspirasi bersama rekomendasi kebijakan yang akan disampaikan ke pemerintah daerah maupun pusat.

Berita Terkait

Bapas Manado Gandeng TNI, Polri, dan Pemda Perkuat Pendampingan Klien Pemasyarakatan
Buron Kasus Penganiayaan di Bahu Ditangkap Polsek Malalayang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut
Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara
Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut
Polda Sulut Bongkar Pabrik Senjata Tajam Ilegal, Polisi Putus Jalur Pasokan Pelaku Kriminal
NCB Interpol Indonesia Tangkap Buronan Beijing, Diduga Terlibat Sindikat Scam Internasional
Imigrasi Manado Deportasi WN Brasil yang Bekerja dengan Visa Wisata

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 19:54

Bapas Manado Gandeng TNI, Polri, dan Pemda Perkuat Pendampingan Klien Pemasyarakatan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 21:45

Buron Kasus Penganiayaan di Bahu Ditangkap Polsek Malalayang, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:10

Bapas Manado Terima Lima Klien Pidana Pengawasan dari Kejari Minut

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:26

Kortas Tipikor Polri Dapat Dukungan DPR Usut Korupsi Batu Bara

Kamis, 9 Juli 2026 - 20:10

Diduga Masuk Secara Ilegal, Dua WN Filipina Diserahkan KODAERAL VIII ke Imigrasi Sulut

Berita Terbaru

Exit mobile version