Sopir Taksi Online yang Diduga Lecehkan Penumpang Perempuan, Diringkus Subdit Renakta Polda Sulut

Jumat, 29 Juli 2022 - 10:17 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan seorang sopir taksi online yang diduga melecehkan penumpang perempuan, beberapa saat usai kejadian, pada Rabu (27/7/2022).

Personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan seorang sopir taksi online yang diduga melecehkan penumpang perempuan, beberapa saat usai kejadian, pada Rabu (27/7/2022).

MANADOPILARPORTAL — Personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut mengamankan seorang sopir taksi online yang diduga melecehkan penumpang perempuan, beberapa saat usai kejadian, pada Rabu (27/7/2022) sore.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut.

“Terduga pelaku pria berinisial NM (47), warga Minahasa, diamankan di wilayah Malalayang, Manado. Sedangkan korban berinisial FT (25), warga Minahasa Selatan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jumat (29/7) pagi, di Mapolda Sulut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui, kasus dugaan pelecehan yang terjadi Rabu siang sekitar pukul 13:30 WITA tersebut, viral di media sosial karena korban menyiarkan secara langsung kejadian di dalam taksi online melalui akun Instagram pribadinya.

“Saat kejadian korban melakukan siaran langsung di Instagram hingga viral dan terpantau oleh personel Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut. Kemudian dilakukan penyelidikan dan pengejaran hingga mengamankan terduga pelaku,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolda Sulut untuk dimintai keterangan. Setelah menjalani pemeriksaan, NM kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana perbuatan seksual fisik dan perbuatan seksual non fisik, pada Kamis (28/7) siang.

BACA JUGA  Polres Bitung Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Apela Satu

“Tersangka dikenakan pasal 6 huruf (a) dan atau pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.(*/yud)

Berita Terkait

Polres Bolmut Perkuat Sinergitas Lewat Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-80
Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi
Polda Sulut Perkuat Profesionalisme Anggota Lewat Lomba KUHP Baru
Polda Sulut Sesalkan Aksi Anarkis Saat Demo Mahasiswa di Deprov
Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Kumpulkan 103 Kantong Darah
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Gelar Bakti Religi di Sejumlah Rumah Ibadah
Dari Gerobak ke Gerai Modern, PLN Bantu UMKM Es Buah di Palu Bangkit dan Naik Kelas
Kapolres Tomohon Tinjau TPS di Sonder dan Tombariri, Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Aman

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 16:53 WITA

Polres Bolmut Perkuat Sinergitas Lewat Olahraga Bersama Sambut HUT Bhayangkara ke-80

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:26 WITA

Ditresnarkoba Polda Sulut Ungkap Jaringan Ganja Sintetis Lintas Provinsi

Jumat, 19 Juni 2026 - 10:00 WITA

Polda Sulut Perkuat Profesionalisme Anggota Lewat Lomba KUHP Baru

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:36 WITA

Polda Sulut Sesalkan Aksi Anarkis Saat Demo Mahasiswa di Deprov

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:26 WITA

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sulut Kumpulkan 103 Kantong Darah

Berita Terbaru

Lionel Messi kembali menorehkan sejarah dalam karier gemilangnya setelah mencetak hat-trick saat membawa Argentina mengalahkan Aljazair dengan skor 3-0 pada laga pembuka Piala Dunia 2026, Rabu (17/6/2026).

Olahraga

Lionel Messi Torehkan Sejarah Baru Bersama Argentina

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:23 WITA