Polsek Tikala Datangi Warung Penjual Miras

Pilarportal.com, Manado – Personil Polsek Tikala menggelar Kegiatan Rutin Kepolisian Yang Ditingkatkan (KRYD) yang dipimpin langsung Kapolsek Tikala Iptu Nelta Rengkung S.Or, dengan sasaran minuman keras (Miras) ke sejumlah warung warga yang disinyalir sering menjual miras di wilayah Kecamatan Tikala Kota Manado dalam Wilayah Hukum Polresta Manado, Sabtu (29/07/2023), pukul 22.00 Wita.

Kapolsek Tikala Iptu Nelta Rengkung S.Or, mengungkapkan bahwa Kegiatan tersebut akan terus dilakukan guna menekan atau meminimalisir peredaran Miras serta untuk mencegah terjadinya kejahatan atau tindak pidana di Daerah wilayah hukumnya.

“Kita akan terus melaksanakan kegiatan operasi miras untuk menciptakan situasi yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman.

Tentunya kepada masyarakat wilayah Kecamatan Tikala, dimana kami akan tindak tegas bagi warga yang masih menjual miras” tegas Kapolsek Nelta Rengkung.

Diketahui dalam kegiatan tersebut, petugas Polsek berhasil menyita minuman beralkohol jenis cap tikus di salah satu warung di kelurahan Ranomuut, sebanyak 1gelon berukuran 25 liter.

“Miras yang ditemukan, langsung dibuatkan surat tanda terima dari pemilik dan diamankan di mobile patroli Polsek Tikala,” jelas Kapolsek.

Dalam Patroli KRYD tersebut pula dalam rangka mencegah berbagai, aksi premanisme serta tindak kejahatan lainnya yang berpotensi menimbulkan kerawanan gangguan Kamtibmas diwilayah Hukum Polsek Tikala.

“Kapolsek menambahkan Kegiatan tersebut pula dalam rangka mengantisipasi berbagai kejadian yang tidak diinginkan seperti keributan dan tindak kejahatan lainnya diwilayah Hukum Polsek Tikala,” tambahnya.

Diketahui didamping Kapolsek dalam kegiatan tersebut, Bripda Parlindungan Tamba, Kanit Intel Aiptu Ronny Pangemanan, Babinkamtibmas Bripka Supriyanto bersama Mitra Polsek Tikala. (DRO)