Inakor Sulut ‘Cium Aroma Tak Sedap’ Pada Pengerjaan Drainase di Pinokalan Kota Bitung

Tanda Terima laporan di Polda Sulut.

BERDASARKAN HASIL ANALISIS DATA dan INFORMASI.

Diduga Pekerjaan Pembangunan Drainase Lingkungan Kelurahan Pinokalan Tidak Sesuai Dengan Kontrak yang Diperjanjikan Sehingga Terjadi  Kekurangan Volume.

Wenas merinci FAKTA – FAKTA.

Bahwa Pekerjaan Pembangunan Drainase Lingkungan Kelurahan Pinokalan dilaksanakan oleh CV CJ sesuai kontrak Nomor 01/SP-DRAINASEDAK-INT/PERKKIM-PKP/VII/2021 tanggal 12 Juli 2021 dengan nilai sebesar Rp4.120.077.619,07.

Jangka waktu pelaksanaan sesuai Adendum Kontrak yaitu Nomor 04/ADD-DRAINASE-DAKINT/PERKKIM-PKP/XII/2021 tanggal 16 Desember 2021 yaitu selama 162 hari kalender dari 22 Juli 2021 sampai dengan 30 Desember 2021.

Bahwa berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, hingga batas waktu yang ditentukan yaitu 162 hari kalender. CV CJ belum bisa menyelesaikan Pekerjaan Pembangunan Drainase Lingkungan Kelurahan Pinokalan.

Bahwa berdasarkan data dan informasi yang kami himpun, atas ketidaksanggupan tersebut, kemudian PPK memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan sampai dengan 18 Februari 2022 dengan Adendum Kontrak yaitu Nomor 05/ADD-DRAINASE-DAK-INT/PERKKIM-PKP/XII/2021 tanggal 31 Desember 2021.

Bahwa pemberian kesempatan terakhir sampai dengan 28 Februari 2022 dengan Adendum Kontrak yaitu Nomor 07/ADD-DRAINASE-DAK-INT/PERKKIM-PKP/II/2022 tanggal 18 Februari 2022.

Bahwa selain adendum perpanjangan waktu, terdapat juga adendum untuk tambah kurang volume pekerjaan tanpa mengubah waktu dan nilai kontrak dengan nomor 01ADD-DRAINASE-DAKINT/PERKKIM-PKP/XI/2021 tanggal 12 November 2021.

Bahwa pekerjaan tersebut selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Nomor 01/BAST/DRAINASE-DAK-INT/PERKKIMPKP/ III/2022 tanggal 1 Maret 2022. Pekerjaan telah dibayar sebesar Rp3.708.069.857,81.

Bahwa berdasarkan data dan informasi yang kami himpun atas hasil pemeriksaan dokumen Kontrak, Adendum Kontrak, Back Up Data, As Build Drawing dan dokumen pembayaran  diketahui bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan pada Pekerjaan Bata Tulangan.

Bahwa atas kekurangan volume pekerjaan pada Pekerjaan Bata Tulangan tersebut, kami menduga bahwa Pembangunan Drainase Lingkungan Kelurahan Pinokalan pada Dinas Perkim sesuai nilai kontrak sebesar Rp4.120.077.619,07 tidak sesuai dengan Kontrak yang diperjanjikan.

“Oleh karena itu, berdasarkan permasalahan yang sudah diuraikan diatas, Inakor Sulut  menduga bahwa Penyedia tidak melaksanakan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak pada Pembangunan Drainase Lingkungan Kelurahan Pinokalan,” pungkas Wenas yang dikenal getol menyuarakan perang terhadap pelaku korupsi.(tim)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *