Kemenkum Sulut Bersama Pemkab Minut Harmonisasikan Ranperda

Pilarportal.com, ManadoKemenkum Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Sulawesi Utara menggelar rapat harmonisasi peraturan daerah terkait kebijakan baru di Kabupaten Minahasa Utara.

Pembahasan utama dalam rapat ini adalah Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua, membuka rapat tersebut, didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Veiby Sinta Koloay serta Tim Harmonisasi Perancang Peraturan Perundang-undangan,  Kamis (30/1).

Dari pihak Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, hadir pula perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Plt. Kepala Dinas PUPR Minahasa Utara, A.J. Tintingon, menekankan bahwa regulasi ini bertujuan untuk memberikan keringanan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam pengurusan persetujuan bangunan.

Oleh karena itu, penyelarasan dengan peraturan yang lebih tinggi sangat diperlukan agar kebijakan ini dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan konflik hukum di kemudian hari.

Dalam sesi harmonisasi, Perancang Ahli Madya Hendra Zachawerus memimpin diskusi terkait substansi regulasi yang akan diterapkan.

BACA JUGA  Kemenkum Tingkatkan Kompetensi Perancang Peraturan

Ia memastikan bahwa rancangan ini memenuhi prinsip hukum yang berlaku serta selaras dengan delapan Misi Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Sebagai tindak lanjut dari rapat ini, peserta menyepakati pembuatan Berita Acara sebagai bukti hasil pembahasan. Setelah revisi final dilakukan, Surat Selesai Harmonisasi akan diterbitkan dan rancangan peraturan diunggah ke aplikasi Harmonjo untuk proses lebih lanjut

. Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan dampak positif bagi warga Minahasa Utara yang membutuhkan kemudahan dalam perizinan bangunan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *