Bekasi, Pilarportal.com— Proses penyaluran santunan bagi korban kecelakaan kereta api di Bekasi terus dipercepat. Seluruh ahli waris korban meninggal dunia kini telah menerima santunan, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya.
Kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4/2026) itu menewaskan 16 orang, serta menyebabkan puluhan lainnya mengalami luka-luka.
Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, memastikan bahwa seluruh santunan untuk korban meninggal dunia telah diserahkan kepada ahli waris.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya usai penyerahan santunan di Bekasi.
Ia menjelaskan, setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta hasil kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT Kereta Api Indonesia.
Dengan demikian, total santunan yang diterima mencapai Rp90 juta per korban.
Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, ditambah jaminan tambahan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.
Ariyandi menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, serta keluarga korban guna memastikan seluruh proses berjalan lancar tanpa hambatan.
“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Kami juga melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” katanya.
Menurutnya, penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang terdampak musibah.
“Kami turut menyampaikan duka cita mendalam. Semoga santunan ini dapat membantu dan keluarga diberikan ketabahan,” pungkasnya.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)
Editor : Yudi Mintalangi





















