Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Tuntas: Ini Rinciannya

Kamis, 30 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses penyaluran santunan bagi korban kecelakaan kereta api di Bekasi terus dipercepat. Seluruh ahli waris korban meninggal dunia kini telah menerima santunan, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya.

Proses penyaluran santunan bagi korban kecelakaan kereta api di Bekasi terus dipercepat. Seluruh ahli waris korban meninggal dunia kini telah menerima santunan, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya.

Bekasi, Pilarportal.com— Proses penyaluran santunan bagi korban kecelakaan kereta api di Bekasi terus dipercepat. Seluruh ahli waris korban meninggal dunia kini telah menerima santunan, sementara korban luka-luka dijamin biaya perawatannya.

Kecelakaan yang terjadi pada Senin (27/4/2026) itu menewaskan 16 orang, serta menyebabkan puluhan lainnya mengalami luka-luka.

Direktur Operasional Jasa Raharja, Ariyandi, memastikan bahwa seluruh santunan untuk korban meninggal dunia telah diserahkan kepada ahli waris.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jasa Raharja berkomitmen memastikan santunan korban kecelakaan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, dan transparan,” ujarnya usai penyerahan santunan di Bekasi.

Ia menjelaskan, setiap ahli waris korban meninggal dunia menerima santunan sebesar Rp50 juta sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat tambahan santunan sebesar Rp40 juta hasil kerja sama dengan Jasaraharja Putera dan PT Kereta Api Indonesia.

Dengan demikian, total santunan yang diterima mencapai Rp90 juta per korban.

Sementara itu, bagi korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta, ditambah jaminan tambahan hingga Rp30 juta dari Jasaraharja Putera.

BACA JUGA  Jasa Raharja, Kemenhub dan Korlantas Polri Tinjau Kondisi Lalu Lintas di Sejumlah Wilayah

Ariyandi menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan rumah sakit, kepolisian, serta keluarga korban guna memastikan seluruh proses berjalan lancar tanpa hambatan.

“Setiap korban memiliki hak yang harus dipenuhi. Kami juga melakukan pendampingan kepada ahli waris agar proses administrasi dapat segera diselesaikan,” katanya.

Menurutnya, penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dasar kepada masyarakat yang terdampak musibah.

“Kami turut menyampaikan duka cita mendalam. Semoga santunan ini dapat membantu dan keluarga diberikan ketabahan,” pungkasnya.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)

Editor : Yudi Mintalangi

Berita Terkait

Kecelakaan Maut Bekasi: 14 Tewas, Korlantas Gunakan Teknologi Canggih Ungkap Detik-Detik Tabrakan
Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Masih Berjalan, RS Bhayangkara Terima 10 Jenazah
Rakernis Kortastipidkor Polri 2026 Dibuka, Kapolri Tekankan Penguatan Pemberantasan Korupsi
Tragedi KRL Bekasi, Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Meninggal
Wabup Sigi Ungkap Kunci Sukses Paskah Nasional V 2026, 25 Ribu Umat Hadir
Paskah Nasional V di Sigi: Dihadapan Ribuan Anak Muda Let Kol Sarimin Tegaskan Kita Lebih dari Pemenang
Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Phishing Internasional, Aset Rp4,5 Miliar Disita
Brimob Harus Dekat dengan Rakyat! Arahan Keras Kapolri di Rakernis 2026

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 07:41 WITA

Santunan Korban Kecelakaan Kereta Api Bekasi Tuntas: Ini Rinciannya

Rabu, 29 April 2026 - 21:24 WITA

Kecelakaan Maut Bekasi: 14 Tewas, Korlantas Gunakan Teknologi Canggih Ungkap Detik-Detik Tabrakan

Rabu, 29 April 2026 - 20:48 WITA

Identifikasi Korban Kecelakaan Kereta Bekasi Masih Berjalan, RS Bhayangkara Terima 10 Jenazah

Rabu, 29 April 2026 - 20:37 WITA

Rakernis Kortastipidkor Polri 2026 Dibuka, Kapolri Tekankan Penguatan Pemberantasan Korupsi

Rabu, 29 April 2026 - 17:16 WITA

Tragedi KRL Bekasi, Jasa Raharja Cairkan Santunan Korban Meninggal

Berita Terbaru