Rutan Kotamobagu Bahas Usulan Hak Warga Binaan Lewat Sidang TPP

Kamis, 30 Juli 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Rutan Kelas IIB Kotamobagu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pemberian hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (28/7/2026).

Rutan Kelas IIB Kotamobagu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pemberian hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (28/7/2026).

Kotamobagu, Pilarportal.comRumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kotamobagu menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan pemberian hak bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (28/7/2026).

Sidang yang berlangsung di Aula Rutan Kotamobagu tersebut menjadi bagian dari proses penilaian sebelum pengusulan hak integrasi maupun hak pemasyarakatan lainnya.

Kegiatan diikuti oleh Tim TPP Rutan Kotamobagu dengan melibatkan perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara dan Bapas Manado sebagai unsur pengawasan.

Dalam sidang tersebut, setiap usulan Warga Binaan dibahas berdasarkan kelengkapan administrasi dan persyaratan substantif sesuai aturan yang berlaku.

Penilaian dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari hasil pembinaan, perilaku selama menjalani masa pidana, hingga pemenuhan syarat yang telah ditentukan.

Proses sidang dilaksanakan secara objektif dan transparan untuk memastikan pemberian hak Warga Binaan berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Pelaksanaan Sidang TPP menjadi salah satu tahapan penting dalam sistem pemasyarakatan, khususnya dalam mendukung proses pembinaan dan persiapan reintegrasi sosial Warga Binaan.

BACA JUGA  Lapas Kelas III Tagulandang Panen Pare, Dukung Program Ketahanan Pangan Nasional

Rutan Kelas IIB Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, berkeadilan, dan mengedepankan prinsip pembinaan.

Melalui proses yang terukur, hak-hak Warga Binaan diharapkan dapat diberikan secara tepat serta tetap memperhatikan ketentuan hukum dan kepentingan masyarakat.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)

Editor : YUDI HM

Berita Terkait

Rutan Kotamobagu Perkuat Koordinasi Keamanan Bersama Kapolres Baru
Rutan Kotamobagu Ikuti ANEV Kinerja Semester I 2026, Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Pemasyarakatan
Rutan Kotamobagu Salurkan Bantuan Sembako untuk Keluarga WBP Kurang Mampu
Karutan Kotamobagu Buka Sosialisasi Perilaku Hidup Sehat, WBP Dibekali Edukasi PHBS
Program Light Up The Dream PLN Manado Nyalakan Listrik Gratis untuk 31 Keluarga Prasejahtera
Polres Kotamobagu Bangun Jembatan Motabi dari Donasi Personel, 43 KK Kini Tak Perlu Memutar 40 Menit
Polres Kotamobagu Gelar Operasi Keselamatan Samrat 2026, Utamakan Edukasi Humanis
Polres Kotamobagu Gelar Tes Kesamaptaan Personel

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:11

Rutan Kotamobagu Bahas Usulan Hak Warga Binaan Lewat Sidang TPP

Rabu, 29 Juli 2026 - 21:22

Rutan Kotamobagu Perkuat Koordinasi Keamanan Bersama Kapolres Baru

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:43

Rutan Kotamobagu Ikuti ANEV Kinerja Semester I 2026, Perkuat Komitmen Tingkatkan Pelayanan Pemasyarakatan

Kamis, 16 Juli 2026 - 20:49

Rutan Kotamobagu Salurkan Bantuan Sembako untuk Keluarga WBP Kurang Mampu

Rabu, 15 Juli 2026 - 09:52

Karutan Kotamobagu Buka Sosialisasi Perilaku Hidup Sehat, WBP Dibekali Edukasi PHBS

Berita Terbaru