Kejati Sulut Limpahkan Perkara Dugaan Tindak Pidana Pemilu Tersangka Jusuf dan Richard ke PN

Jumat, 1 Maret 2024 - 20:11 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH

Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH

Pilarportal.com — Manado – Setelah menerima pelimpahan berkas perkara dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka JW alias Jusuf, tersangka RM alias Richard dan tersangka SH alias Sofyan dari Penyidik Polda Sulut pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024.

Tim Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Manado pada hari Kamis, tanggal 29 Februari 2024 untuk disidangkan.

Asisten Intelijen Marthen Tandi, SH.MH melalui Kasi Penkum Theodorus Rumampuk, SH.MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Theodorus Rumampuk, SH., MH, menerangkan, diduga para tersangka tersebut bertindak selaku Tim Sukses terhadap salah satu Oknum Calon Legislatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) daerah pemilihan Kota Manado seorang perempuan berinisial JL.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para Tersangka ini ditangkap melalui operasi tangkap tangan oleh pihak Polda Sulut sehari sebelum dilakukan pemungutan suara, “jelas Rumampuk, Jumat (01/3) pagi.

Adapun perbuatan para tersangka dijelaskan Rumampuk, dimana pada tanggal 13 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WITA bertempat di Lingkungan VI, Kecamatan Teling Bawah, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara, atau tepatnya di rumah tersangka JW menghubungi tersangka SH dan kawan- kawan untuk menyerahkan sejumlah uang yang akan diserahkan kepada para pemilih sesuai dengan rekapan jumlah daftar pemilih FOR JL.

“Tersangka sudah menyerahkan Uang sejumlah Rp. 18.000.000 (delapan belas juta rupiah) kepada tersangka SH dan masih ada uang tunai sejumlah Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) yang belum diserahkan kepada Tim Sukses untuk diserahkan kepada para pemilih.

Sementara itu tersangka RM diduga menerima uang sebesar Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah) dari tersangka JW pada tanggal 12 Maret 2024,” tandas  Rumampuk.

 

 

Berita Terkait

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern
BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand
HUT Kemerdekaan Filipina ke-128, Imigrasi Sulut Terima Apresiasi
YSK Sambut Gubernur Akmil di Wisma Negara Bumi Beringin
DPRD dan Polda Sulut Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, Penyalahgunaan Barcode Jadi Sorotan
Polda Sulut Kaji Pembentukan dan Peningkatan Status Sejumlah Polsek
Dua WN China Dideportasi Imigrasi Tahuna
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:27 WITA

Menkum: Revisi UU Polri Penting Hadapi Tantangan Keamanan Modern

Jumat, 12 Juni 2026 - 06:58 WITA

BNN Amankan 10 WNI Positif Narkoba Sepulang dari Thailand

Kamis, 11 Juni 2026 - 20:57 WITA

HUT Kemerdekaan Filipina ke-128, Imigrasi Sulut Terima Apresiasi

Kamis, 11 Juni 2026 - 10:07 WITA

YSK Sambut Gubernur Akmil di Wisma Negara Bumi Beringin

Kamis, 11 Juni 2026 - 08:17 WITA

DPRD dan Polda Sulut Perkuat Pengawasan BBM Subsidi, Penyalahgunaan Barcode Jadi Sorotan

Berita Terbaru