Kemenkumham dan Kejagung Godok Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Rupbasan

Kamis, 5 September 2024 - 17:55 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pilarportal.com — Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Supratman Andi Agtas, mengatakan bahwa Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah menggodok rencana pengalihan kewenangan pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) dari Kemenkumham ke Kejagung.

“Rencana kami bersama dengan Kejaksaan Agung terkait Rupbasan dalam tahap pembahasan. Kami akan melimpahkan kewenangan Rupbasan kepada Kejaksaan Agung,” ucap Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Rabu (4/9/2024).

Supratman menjabarkan pemindahan kewenangan Rupbasan dilakukan supaya ada efisiensi dalam pengelolaan manajemen Rupbasan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lantaran di Kejagung sudah terbentuk Badan Pemulihan Aset. Pelimpahan kewenangan Rupbasan ini nantinya akan diikuti dengan pengalihan pegawai pula.

Namun, Supratman memastikan bahwa alih fungsi pegawai tidak akan merugikan pegawai yang terdampak.

“Tidak akan merugikan sedikit pun baik dari sisi eselonisasi, penempatan, dan wilayah kerja. Tidak ada perubahan, semua seperti sekarang,” ujarnya di ruang rapat Komisi III DPR RI.

“Hanya berpindah alih status saja. Jabatan tidak ada yang berubah. Hak dan tunjangan kinerja semua sama. Ini yang sementara kami bicarakan dengan Kejaksaan Agung,” Supratman melanjutkan.

BACA JUGA  Samakan Persepsi Aparat Penegak Hukum di KUHP Baru

Topik pelimpahan kewenangan Rupbasan ini mendapat respon positif dari anggota Komisi III DPR.

Supriansa dari Partai Golkar mengatakan itu adalah ide yang cemerlang. Menurutnya, pemberian kewenangan kepada Kejagung sangat tepat.

“Jika itu (pengalihan kewenangan Rupbasan ke Kejagung) terjadi, maka saya yakin dan percaya banyak manfaat yang kita dapatkan,” katanya.

Perwakilan Fraksi PAN, Sarifuddin Sudding, menyampaikan hal serupa. Ia menuturkan kalau pihak Kejagung yang melakukan proses dari awal, sejak tahap penyitaan sampai proses peradilan. Sedangkan Kemenkumham sendiri bukan eksekutor.

“Saya setuju Rupbasan bisa diserahkan ke pihak Kejaksaan karena institusi ini yang paling paham. Ini akan memudahkan proses di pengadilan untuk menghadirkan barang bukti maupun saat eksekusi,” ungkapnya.

Berita Terkait

Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka
Presiden Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan
Presiden Prabowo Sebut Jerman Sumber Inspirasi Inovasi dan Teknologi bagi Indonesia
Boni Hargens Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Kawal Gelombang Demo Juni 2026
Qatar Tegaskan Komitmen Investasi di Indonesia, Prabowo Terima Utusan Emir Qatar
Ratusan Pelajar Meriahkan Penyambutan Presiden Jerman di Istana Merdeka
Presiden Prabowo dan Frank-Walter Steinmeier Bahas Kerja Sama Ekonomi hingga SDM
Presiden Prabowo Minta Rosan Roeslani Buka Data Positif Investasi Indonesia ke Publik

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:53 WITA

Kasus Tambang PT HWR, Mantan Kadis ESDM Sulut dan WNA Jadi Tersangka

Kamis, 18 Juni 2026 - 07:53 WITA

Presiden Prabowo Minta Layanan Haji 2027 Ditingkatkan

Rabu, 17 Juni 2026 - 06:35 WITA

Presiden Prabowo Sebut Jerman Sumber Inspirasi Inovasi dan Teknologi bagi Indonesia

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:16 WITA

Boni Hargens Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Kawal Gelombang Demo Juni 2026

Selasa, 16 Juni 2026 - 10:39 WITA

Qatar Tegaskan Komitmen Investasi di Indonesia, Prabowo Terima Utusan Emir Qatar

Berita Terbaru

Lionel Messi kembali menorehkan sejarah dalam karier gemilangnya setelah mencetak hat-trick saat membawa Argentina mengalahkan Aljazair dengan skor 3-0 pada laga pembuka Piala Dunia 2026, Rabu (17/6/2026).

Olahraga

Lionel Messi Torehkan Sejarah Baru Bersama Argentina

Kamis, 18 Jun 2026 - 21:23 WITA