Gercep, Jasa Raharja Gorontalo Lakukan Survei terhadap Korban Kecelakaan Pesawat Perintis PT. SAM Air yang Jatuh 

Pilarportal.com, Gorontalo – Terjadi kecelakaan pesawat perintis milik PT. SAM Air dengan nomor registrasi PK-SMH (DHC6) di Bandara Panua, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo.

Kronologi kejadian menunjukkan bahwa pesawat PK-SMH lepas landas dari Bandara Gorontalo pada, Minggu (20/10/ 2024), Pukul 07:03 WIT.

Dengan perkiraan waktu tiba (ETA) pada pukul 07:33 WITA (23:33 UTC) dalam kondisi cuaca berawan. Pesawat lost contact pada pukul 07:22 WITA (23:22 UTC) dan beberapa jam kemudian pesawat ditemukan hancur total (total loss) akibat kecelakaan di rawa-rawa sebelum runway 27 Bandara Pohuwato.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pesawat yang dipiloti oleh Capt. M. Saefurubi A dan First Officer M. Arthur V. G, serta teknisi Budijanto, membawa satu penumpang bernama Sri Meyke Male.

Kecelakaan ini mengakibatkan awak pesawat dan penumpang meninggal dunia.

Kepala Jasa Raharja Gorontalo, Eko Prasetyo, segera melakukan tinjauan langsung ke Rumah Sakit Bumi Panua dan Bandara Panua bersama Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Pudji Prasetijanto Hadi dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Gorontalo, Dr. Ir. Muh Jamal Nganro, ST., M.Si.

BACA JUGA  Jasa Raharja Raih Tiga Penghargaan di Ajang Indonesia Digital Innovation and Achievement Awards 2023

Dalam kunjungannya, beliau menyampaikan belasungkawa kepada seluruh keluarga korban dan memastikan bahwa semua korban dijamin oleh Jasa Raharja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang No. 33 tahun 1964 dan PMK No. 15 tahun 2017, bagi korban kecelakaan transportasi udara, Jasa Raharja memberikan jaminan santunan maksimal Rp 50.000.000 bagi korban meninggal dunia.

Seluruh prosedur klaim bagi ahli waris korban akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *