Pilarportal.com – Manado – Sehat adalah aset berharga bagi kita sebagai manusia, sehat itu mahal untuk sehat kita perlu dukungan dalam cara hidup sehari-hari dan juga perlu adanya asuransi yang membiayai kita ketika sakit.
BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) adalah salah satu asuransi kesehatan yang ada di Indonesia yang dapat membantu masyarakat apalagi masyarakat miskin, BPJS adalah salah satu harapan masyarakat untuk membantu dikalah membutuhkan pelayanan kesehatan dikala sakit.
Berdasarkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran kepesertaan BPJS dibagi menjadi kelas 1, 2, dan 3. Pembagian kelas dimaksudkan untuk fasilitas rawat inap, tanpa membedakan pelayanan medisnya.
Apabila saat ini ada masalah dalam pelayanan BPJS baik rawat inap ke rumah sakit rujukan, maka BPJS berusaha semaksimal mungkin memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat pada umumnya sambil berbenah, walaupun memang ada beberapa tindakan dokter yang sekarang ini tidak lagi dicover oleh BPJS, tetapi BPJS berupaya melakukan perubahan dalam pelayanan.
Jika saat ini pemerintah ada rencana penyesuaiana iuran BPJS hal tersebut masih tetap dikaji oleh Pemerintah, sehingga hal tersebut tidak menyusahkan maupun merugikan masyarakat menengah kebawah, didalam pembayaran iuran BPJS tiap bulannya.
Dalam pelayanan BPJS juga perlu adanya kontrol baik Pemerintah maupun Rumah Sakit dalam memberikan pelayanan agar pelayanan terhadap masyarakat langsung mengenah ke masyarakat yang memang membutuhkan pelayanana kesehatan tersebut, apabila ada nakes yang coba-coba melakukan hal-hal yang kurang baik dalam pelayanan, kiranya dapat diberikan sanksi yang tegas, agar tidak terjadi berulang-ulang.
~ Debi I.L Kaunang ~
Mahasiswa pada Program Studi Magister Hukum
Universitas Negeri Manado di Tondano







