Korupsi Dana Desa, Polres Talaud Tetapkan Mantan Kades Daran Sebagai Tersangka

Rabu, 10 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Talaud, Polda Sulawesi Utara (Sulut) Menetapkan Mantan Kepala Desa Daran sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dana desa Daran Kecamatan Pulutan Kabupaten Kepulawan, Talaud TA. 2017 s/d TA. 2018 Tahap II.

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Talaud, Polda Sulawesi Utara (Sulut) Menetapkan Mantan Kepala Desa Daran sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dana desa Daran Kecamatan Pulutan Kabupaten Kepulawan, Talaud TA. 2017 s/d TA. 2018 Tahap II.

Pilarportal.com – Talaud Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kepulauan Talaud, Polda Sulawesi Utara (Sulut) Menetapkan Mantan Kepala Desa Daran sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pengelolaan dana desa Daran Kecamatan Pulutan Kabupaten Kepulawan, Talaud TA. 2017 s/d TA. 2018 Tahap II.

Penetapan tersangka ini bertepatan dengan Hari Anti Korupsi SEDUNIA (HAKORDIA) pada tanggal 9 Desember 2025.

Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho, SIK, MH didampingi Kasat Reskrim Iptu Glend Damar, Sth, MH bersama Kanit Tipikor Aiptu Julius Kalungan,SH., Menerangkan inisial Tersangka RT alias ROBIN sebagai Mantan Kepala Desa Daran.

Berdasarkan Alat Bukti berupa Keterangan Saksi (23 saksi), Keterangan Ahli (pihak Inspektorat kabupaten Kepulawan Talaud), Surat (Dokumen SPJ dan prin out Aplikasi Siskeudes) dan Laporan Perhitungan Kerugian Negara (LPKN) No. 28/LKPN-INS/X-2025, tanggal 30 Oktober 2025 dari Inspektorat kabapaten Kepulawan Talaud,”Kata Kapolres.

Diketahui Modus Operandi Tersangka sebagai Kepala Desa telah membuat SPJ tidak sesuai dengan fakta dilapangan serta tidak melibatkan perangkat desa baik sebagai TPK (Tim Pengelola Kegiatan) dalam melaksanakan proses pengadaan barang/jasa di Desa maupun sebagai PTPKD (pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) dalam melaksanakan pengelolaan keuangan di Desa.”ujarnya

BACA JUGA  Propam Polres Kepulauan Talaud Lakukan Gaktiblin Personel

Hal ini mengakibatkan Nilai Kerugian Negara sebesar Rp. 289.471.030,00 (Dua ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Satu Riibu Tiga Puluh Rupiah).”tegasnya.

Tersangka di persangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana.”pungkas Kapolres Kepulauan Talaud AKBP Arie Sulistyo Nugroho

Dan saat ini Tersangka ditahan di Rutan Polres Kepl. Talaud untuk 20 hari kedepan, TMT 09 Desember 2025 s/d 28 Desember 2025.

Berita Terkait

Polda Sulut Perkuat Pencegahan Karhutla, 370 Kejadian Tercatat hingga September
Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan
Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan
Polresta Manado Rotasi Kasat Lantas dan Kapolsek Wori, Ini Pesan Kapolresta
Gelar FGD Transformasi Layanan SKCK, Polri Dorong Integrasi Data Lintas Kementerian/Lembaga
Kejati Sulut Minta Publik Tak Sebarkan Narasi Jaksa dan Polisi yang Belum Terverifikasi
Putusan MA 2680 K/Pdt/2002 Disorot, Ahli Waris Minta Putusan Inkracht Ditaati
Polri Bahas Police Governance, Dorong Rekomendasi KPRP Jadi Langkah Nyata

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 13:11

Polda Sulut Perkuat Pencegahan Karhutla, 370 Kejadian Tercatat hingga September

Kamis, 24 September 2026 - 08:43

Polres Minahasa Amankan Terduga Pelaku Dugaan Pengancaman dan Pengrusakan

Rabu, 23 September 2026 - 20:51

Polresta Manado Tangkap 4 Terduga Curanmor, 5 Motor Ditemukan

Rabu, 23 September 2026 - 20:40

Polresta Manado Rotasi Kasat Lantas dan Kapolsek Wori, Ini Pesan Kapolresta

Rabu, 23 September 2026 - 20:06

Gelar FGD Transformasi Layanan SKCK, Polri Dorong Integrasi Data Lintas Kementerian/Lembaga

Berita Terbaru