PilarPortal.Com–Minahasa- Warga Negara yang baik setidaknya harus menghormati dan mentaati hukum yang berlaku, apalagi sebagai anggota DPRD Sulut yang adalah wakil rakyat.
Menurut Yahya Donny A Tampemawa SH .MH dalam sidang yang digelar oleh PN Tondano ada beberapa kali panggilan dari pihak pengadilan dan tidak dihadiri oleh LCS.
Apakah karena merasa berada di partai berkuasa maka LCS Anggota DPR Provinsi Sulut, juga LCS adalah Ketua Fraksi Partai Gerindra. Sehingga diduga tidak menghormati proses hukum. Pasalnya Oknum LCS sebagai tergugat pada perkara Perdata PMH No.465/Pdt.G/2025/PN Tnn.
Menurut Yahya D.A Tampemawa SH MH, oknum telah beberapa kali Mangkir, meskipun Relaas Panggilan PN Tondano sudah berulang kali dikirim.
Pada tgl 2 Desember 2025 dan setelah dipanggil 3 kali, akhirnya Kuasa Hukumnya hadir. Namun pada Sidang Mediasi ke-2 LCS dan Kuasa hukumnya mangkir lagi tanpa berita.
Mungkin karena LCS merasa Anggota Dewan terhormat apalagi dari partai berkuasa (Red.Gerindra) maka meremehkan proses formil di PN Tondano.
Jika LCS warga negara yang baik tentu saja harus menghormati proses formil. Tapi dia diduga tidak menghormati perintah panggilan pengadilan, itu mencerminkan bahwa dia diduga tidak menghormati Hukum Formil. Itu bukan contoh yang baik apalagi dia itu wakil rakyat.
Kami berencana untuk menyurat ke Badan Kehormatan Dewan (DPR Prov.Sulut) atas perlakuan salah satu anggotanya yang menunjukan sikap tidak menghormati Proses Peradilan. Tanggal 17 Desember 2025 nanti akan ada agenda Mediasi dan Hakim mediator mewajibkan principal tergugat harus hadir. Kita lihat nanti apakah LCS akan hadir atau tetap merasa Sakti.(*)







