Polemik Pensiun PDAM Wanua Wenang Manado, Dirut Angkat Bicara

Rabu, 4 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Utama PDAM Wanua Wenang Manado, Meiky Taliwuna.(Foto Ist)

Direktur Utama PDAM Wanua Wenang Manado, Meiky Taliwuna.(Foto Ist)

MANADO, Pilarportal.com Polemik terkait tuntutan pembayaran hak pensiun oleh sejumlah mantan pegawai kembali mencuat dan menyedot perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Utama PDAM Wanua Wenang Manado, Meiky Taliwuna, memberikan penjelasan terbuka mengenai akar persoalan yang dinilainya berasal dari sistem pengelolaan pada periode sebelumnya.

Meiky menegaskan bahwa isu pensiun tidak bisa dilihat secara sepihak maupun parsial. Menurutnya, persoalan tersebut harus ditelusuri secara menyeluruh melalui rekam jejak kebijakan, tata kelola administrasi, serta mekanisme pengelolaan perusahaan sejak tahun 2007 hingga November 2022.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menjelaskan, pada periode tersebut pengelolaan layanan air minum di Kota Manado berada di bawah kendali PT Air Manado sebagai pihak swasta. Kondisi ini, kata Meiky, membawa implikasi langsung terhadap sistem kepegawaian, termasuk pengaturan kesejahteraan dan dana pensiun pegawai.

“Permasalahan yang muncul saat ini merupakan akumulasi dari kebijakan dan sistem lama. Manajemen PDAM saat ini bukan pencipta masalah, melainkan pihak yang sedang berupaya menyelesaikan warisan persoalan,” ujar Meiky.

BACA JUGA  Pastikan Berfungsi Baik, Wali Kota Angouw Cek Beberapa IPA PDAM Manado

Lebih lanjut, Meiky menyampaikan bahwa secara nasional seluruh Perusahaan Daerah Air Minum telah memiliki skema perlindungan pensiun melalui Dana Pensiun Bersama Perpamsi. PDAM Manado, lanjutnya, tercatat sebagai peserta resmi lembaga tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap kesejahteraan pegawai dan pensiunan.

“Keikutsertaan PDAM Manado dalam Dana Pensiun Bersama Perpamsi merupakan bukti komitmen institusi dalam menjamin hak-hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ia kemudian menguraikan perbedaan mendasar antara masa pengelolaan swasta dan periode setelah layanan air kembali dikelola oleh PDAM Manado Wanua Wenang. Pada masa pengelolaan PT Air Manado, pengaturan dana pensiun dilakukan melalui kerja sama dengan pihak asuransi jiwa berdasarkan kontrak tertentu.

Namun, mekanisme tersebut tidak sepenuhnya berada dalam kendali PDAM sebagai badan usaha milik daerah. Akibatnya, sejumlah kewajiban administratif dan finansial terkait hak pensiun tidak terselesaikan secara optimal hingga masa kerja sama berakhir.

“Ketika pengelolaan masih di tangan swasta, sistem pensiun bergantung pada kontrak pihak ketiga. Saat kerja sama berakhir, muncul persoalan yang harus dibereskan secara bertahap,” ungkap Meiky.

BACA JUGA  Pastikan Berfungsi Baik, Wali Kota Angouw Cek Beberapa IPA PDAM Manado

Situasi berubah sejak November 2022, setelah pengelolaan layanan air minum kembali sepenuhnya berada di bawah PDAM Manado. Sejak saat itu, seluruh sistem manajemen, keuangan, dan kepegawaian disesuaikan dengan regulasi pemerintah daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Meiky menegaskan bahwa sejak pengelolaan kembali ke PDAM, pembayaran hak pensiun dilakukan secara rutin bagi pegawai yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan dana pensiun.

“Manajemen saat ini memastikan pembayaran pensiun berjalan teratur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pembenahan tata kelola perusahaan guna mencegah persoalan serupa terulang di masa mendatang. Menurut Meiky, penguatan sistem pengawasan internal, pengelolaan keuangan, serta dokumentasi administrasi menjadi fokus utama manajemen saat ini.

“Kami melakukan pembenahan menyeluruh agar tidak ada lagi celah yang berpotensi merugikan pegawai maupun pensiunan,” katanya.

Terkait tuntutan yang berkembang, Meiky memastikan manajemen PDAM Manado bersikap terbuka dan tidak defensif. Pihaknya membuka ruang dialog serta penyelesaian melalui mekanisme hukum dan administratif yang sah.

“Semua aspirasi akan ditampung dan dibahas bersama pemerintah daerah, lembaga dana pensiun, dan pihak terkait lainnya. Penyelesaian harus mengacu pada aturan hukum dan perjanjian yang berlaku,” ujarnya.

BACA JUGA  Pastikan Berfungsi Baik, Wali Kota Angouw Cek Beberapa IPA PDAM Manado

Ia juga mengingatkan agar polemik yang berkepanjangan tidak mengganggu pelayanan publik, khususnya distribusi air bersih kepada masyarakat Kota Manado.

“Pelayanan air bersih adalah kepentingan utama masyarakat. Jangan sampai persoalan internal menghambat tugas pelayanan publik,” tandas Meiky.

Manajemen PDAM Manado menegaskan komitmen menjaga keterbukaan informasi kepada publik. Setiap perkembangan terkait penyelesaian persoalan hak pensiun, kata Meiky, akan disampaikan secara transparan untuk mencegah kesimpangsiuran informasi.

“Kami ingin membangun kepercayaan melalui keterbukaan, kerja nyata, dan tanggung jawab moral terhadap para mantan pegawai,” pungkasnya.

Berita Terkait

Aspirasi Buruh Menggema di TKB Manado, NIBA Dorong Sinergi dengan Pemerintah
May Day 2026 di Manado Berlangsung Damai, Pangdam Mirza: Buruh Pilar Ekonomi
May Day 2026 di Manado Berlangsung Kondusif, Buruh dan Forkopimda Sulut Berbaur
Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita
Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri
Rumah Warga di Manado Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp700 Juta
Polresta Manado Siaga Penuh Amankan May Day 2026
Ruilslag Jalan Nasional di Sulut Disorot, INAKOR Minta Transparansi dan Kejelasan Pemerintah

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:16 WITA

Aspirasi Buruh Menggema di TKB Manado, NIBA Dorong Sinergi dengan Pemerintah

Selasa, 5 Mei 2026 - 06:11 WITA

May Day 2026 di Manado Berlangsung Damai, Pangdam Mirza: Buruh Pilar Ekonomi

Selasa, 5 Mei 2026 - 05:33 WITA

May Day 2026 di Manado Berlangsung Kondusif, Buruh dan Forkopimda Sulut Berbaur

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:18 WITA

Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita

Jumat, 1 Mei 2026 - 18:16 WITA

Soroti Dugaan Rekayasa, Tim Hukum TT Minta Gelar Perkara Khusus, Lapor hingga ke Mabes Polri

Berita Terbaru