Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Judol Rp55 Miliar, Berkas Dinyatakan P-21

Sabtu, 28 Maret 2026 - 16:25 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pilarportal.com — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar.

Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor

LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F.

(Berkas I), Q.F. dkk. (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).

Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, mengatakan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA  Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar Rizki.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat.

Berita Terkait

Indonesia Sambut PM Narendra Modi dengan Prosesi Kenegaraan
Polri Bangun Laboratorium Sosial Sains, Siapkan Pemimpin Masa Depan
Imigrasi Raup PNBP Visa Rp2,8 Triliun di Semester I 2026
Presiden Prabowo dan PM Singapura Sepakat Perkuat Keamanan Selat Malaka
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Warga Diminta Jauhi Radius 5 KM
Kapolri Pimpin Sertijab Enam Kapolda, Polri Perkuat Regenerasi Kepemimpinan
Wakapolri Tutup Pendidikan Sespim Polri 2026, 418 Perwira Resmi Lulus
Revitalisasi Masjid Panggilan Sujud Diresmikan, Wakapolri Tekankan Pendidikan Berbasis Integritas dan Spiritualitas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 16:06 WITA

Indonesia Sambut PM Narendra Modi dengan Prosesi Kenegaraan

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:23 WITA

Polri Bangun Laboratorium Sosial Sains, Siapkan Pemimpin Masa Depan

Selasa, 7 Juli 2026 - 15:06 WITA

Imigrasi Raup PNBP Visa Rp2,8 Triliun di Semester I 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 13:18 WITA

Presiden Prabowo dan PM Singapura Sepakat Perkuat Keamanan Selat Malaka

Senin, 6 Juli 2026 - 12:30 WITA

Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Warga Diminta Jauhi Radius 5 KM

Berita Terbaru

Perdana Menteri (PM) India Narendra Modi mendapat sambutan meriah saat melakukan kunjungan kenegaraan di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (7/7/2026).

Nasional

Indonesia Sambut PM Narendra Modi dengan Prosesi Kenegaraan

Selasa, 7 Jul 2026 - 16:06 WITA

Direktorat Jenderal Imigrasi mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor visa mencapai Rp2,81 triliun pada semester I 2026.

Nasional

Imigrasi Raup PNBP Visa Rp2,8 Triliun di Semester I 2026

Selasa, 7 Jul 2026 - 15:06 WITA