Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus Judol Rp55 Miliar, Berkas Dinyatakan P-21

Sabtu, 28 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Pilarportal.com — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menuntaskan penyidikan kasus perjudian daring berskala besar.

Berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor

LP/A/20/VI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 5 Juni 2025. Dalam proses penyidikan, penyidik menetapkan sejumlah tersangka yang terbagi dalam tiga berkas perkara, yakni M.N.F.

(Berkas I), Q.F. dkk. (Berkas II), serta W.K. (Berkas III).

Kepastian kelengkapan berkas tersebut tertuang dalam tiga surat dari Kejaksaan Agung RI tertanggal 13 Maret 2026, yang menyatakan bahwa hasil penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, KBP Rizki Prakoso, mengatakan bahwa dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, proses hukum kini memasuki tahap penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II).

“Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kami akan segera melaksanakan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum.

BACA JUGA  Polri Bongkar Jaringan Clandestine Lab Narkoba Senilai Rp 1,5 Triliun di Bali

Total barang bukti yang akan diserahkan berupa uang sebesar Rp55 miliar yang merupakan hasil dari aktivitas perjudian daring,” ujar Rizki.

Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan JPU guna memastikan proses pelimpahan berjalan lancar sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Rencananya, penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Lebih lanjut, Rizki menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memberantas praktik perjudian online yang dinilai meresahkan masyarakat serta berpotensi merusak tatanan sosial dan ekonomi.

Dengan dilimpahkannya perkara ke tahap penuntutan, diharapkan proses peradilan dapat segera berjalan dan memberikan kepastian hukum bagi para tersangka serta keadilan bagi masyarakat.

Berita Terkait

Kapolri Pimpin Sertijab, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Jadi Kapolda Sulut
134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung
Kapolres Bitung Ajak Tiga Organisasi Baru Perkuat Kamtibmas
Kapolda Sulut Roycke Langie Pimpin Apel Terakhir, Pesan Kebersamaan Jadi Sorotan
URC Polres Tomohon Ringkus Penimbun Solar di Tomohon Utara
Polda Sulut Ungkap 3 Kasus Narkoba, Sabu 64,6 Gram Disita
Kapolri Geser Pimpinan Polda Sulut, Ini Daftar Jabatan yang Berganti
Kapolri Tunjuk Royke Langie Jadi Astamaops, Yudo Hermanto Jabat Kapolda Sulut

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 16:45

Kapolri Pimpin Sertijab, Brigjen Pol Yudo Hermanto Resmi Jadi Kapolda Sulut

Selasa, 1 September 2026 - 20:31

134 Butir Trihexyphenidyl Gagal Diselundupkan ke Lapas Bitung

Selasa, 1 September 2026 - 19:03

Kapolres Bitung Ajak Tiga Organisasi Baru Perkuat Kamtibmas

Selasa, 1 September 2026 - 09:46

Kapolda Sulut Roycke Langie Pimpin Apel Terakhir, Pesan Kebersamaan Jadi Sorotan

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:09

URC Polres Tomohon Ringkus Penimbun Solar di Tomohon Utara

Berita Terbaru