Kominfo Minahasa Ricky Laloan: Jangan Mudah Percaya Konten Medsos yang Tak Jelas

Kamis, 16 April 2026 - 19:15 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan sikap tegas terhadap maraknya penyebaran video yang diduga mengandung informasi tidak benar atau hoaks di media sosial.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan sikap tegas terhadap maraknya penyebaran video yang diduga mengandung informasi tidak benar atau hoaks di media sosial.

Pilarportal.com,Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan sikap tegas terhadap maraknya penyebaran video yang diduga mengandung informasi tidak benar atau hoaks di media sosial.

Langkah hukum pun disiapkan sebagai respons atas upaya yang dinilai sengaja membentuk opini negatif terhadap pemerintah daerah dan individu.

Hal tersebut disampaikan Kadis Kominfo Kabupaten Minahasa, Ricky Laloan, SH Kamis, (16/4) di ruangannya. Ia menilai penyebaran video tersebut merupakan bentuk disinformasi yang terstruktur dan merugikan, tidak hanya bagi pemerintah daerah tetapi juga menyentuh ranah pribadi sejumlah pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Langkah hukum akan kami ambil. Ini bukan hanya merugikan pemerintah daerah, tetapi juga menyentuh ranah pribadi,” tegasnya.

Pemkab Minahasa memastikan tidak akan tinggal diam dan akan menindak tegas pihak-pihak yang terbukti terlibat, termasuk akun-akun palsu yang menjadi sarana penyebaran informasi menyesatkan tersebut.

Secara hukum, tindakan penyebaran informasi bohong memiliki konsekuensi serius. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 45A ayat (1), pelaku dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga enam tahun atau denda maksimal Rp1 miliar.

BACA JUGA  Pemkab Minahasa Kembali Raih Penghargaan, ini Pesan Bupati ROR

Selain itu, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 15 juga mengatur ancaman hukum bagi penyebar kabar yang dapat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Di tengah derasnya arus informasi digital saat ini, Pemkab Minahasa juga mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menyikapi berbagai konten di media sosial.

Warga diminta untuk tidak mudah percaya dan turut menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih cermat. Jangan langsung mempercayai informasi tanpa memastikan kebenarannya,” ujar Laloan.

Ia pun menyampaikan optimisme bahwa tingkat literasi digital masyarakat semakin meningkat, sehingga mampu memilah antara informasi yang valid dan yang menyesatkan.

“Kami percaya masyarakat sudah semakin cerdas dalam membedakan mana informasi yang valid dan mana yang hoaks,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Pemdes Pontak Salurkan BLT Januari-Juni 2026
Yunita : Penamatan SD Impres Kilo Meter Tiga Amurang Digelar Secara Sederhana Dan Penuh Hikmah
Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum
Sinergi Pemkab Minahasa, Arody Tangkere Pimpin Apel Kerja Bakti, Fokuskan Pembersihan Drainase dan Jalur Wisata
Dukacita Mendalam Pemkab Minahasa untuk Ade Natanael Jonathan Anugrah
Pemkab Minahasa Matangkan Kesiapan Program Nasional 3 Juta Rumah
Dua Sekolah Pimpinan SMP Negeri di Tondano Resmi Diganti, Ini Harapan Bupati Minahasa
Hadiri Ibadah Oikumene Awal Bulan Juni 2026, Bupati Robby Dondokambey Ingatkan ASN Jaga Integritas

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 08:40 WITA

Pemdes Pontak Salurkan BLT Januari-Juni 2026

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:23 WITA

Yunita : Penamatan SD Impres Kilo Meter Tiga Amurang Digelar Secara Sederhana Dan Penuh Hikmah

Jumat, 5 Juni 2026 - 06:21 WITA

Polda Sulut Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penipuan, Kuasa Hukum Soroti Status Hukum

Kamis, 4 Juni 2026 - 17:19 WITA

Sinergi Pemkab Minahasa, Arody Tangkere Pimpin Apel Kerja Bakti, Fokuskan Pembersihan Drainase dan Jalur Wisata

Kamis, 4 Juni 2026 - 16:35 WITA

Dukacita Mendalam Pemkab Minahasa untuk Ade Natanael Jonathan Anugrah

Berita Terbaru

Daerah

Pemdes Pontak Salurkan BLT Januari-Juni 2026

Jumat, 5 Jun 2026 - 08:40 WITA