Bareskrim Bongkar Penyelewengan LPG Subsidi di Klaten, 1.465 Tabung Disita

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:18 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Klaten, Pilarportal.com Bareskrim Polri mengungkap kasus penyalahgunaan gas LPG subsidi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah. Dalam pengungkapan ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka.

Wakabareskrim Polri, Irjen Pol Nunung Syaifudin, menegaskan bahwa praktik penyalahgunaan LPG subsidi merupakan kejahatan serius yang merugikan masyarakat kecil.

“Penyalahgunaan barang subsidi seperti LPG dan BBM bukan hanya merugikan negara, tetapi juga mengkhianati masyarakat yang berhak menerima,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara itu, Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol M. Irhamni, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pada 15 April 2026.

Petugas kemudian melakukan penindakan pada 28 April 2026 dini hari di sebuah gudang di wilayah Wonosari, Klaten, yang dijadikan lokasi praktik ilegal tersebut.

Dari lokasi, polisi menyita 1.465 tabung LPG berbagai ukuran, peralatan penyuntikan, serta enam unit kendaraan operasional.

Modus yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram, lalu menjualnya kembali dengan harga lebih tinggi.

BACA JUGA  Bareskrim Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana Besok

“Gas subsidi dipindahkan ke tabung non-subsidi menggunakan teknik tertentu untuk meraup keuntungan,” jelas Irhamni.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial KA (40), berperan sebagai penyuntik dan penimbang, serta ARP (26) sebagai sopir pengangkut.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil mencegah potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp6,7 miliar.

Bareskrim menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini hingga ke jaringan yang lebih luas, termasuk pihak pemodal di balik praktik ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan LPG subsidi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merampas hak masyarakat kecil yang seharusnya menerima manfaat subsidi.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)

Editor : Yudi Mintalangi

Berita Terkait

Densus 88 AT Polri Perkuat Ketahanan Keluarga Cegah Radikalisme di Cilegon
Kapolri Pimpin Penyucian Panji Rastra Sewakottama Jelang Hari Bhayangkara ke-80
Polda Sulut Gelar Lomba Olah TKP, Tingkatkan Profesionalisme Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polda Jawa Barat Periksa Kejiwaan Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Pacar
Ziarah Nasional Hari Bhayangkara, Wakapolri Tekankan Pengabdian dan Integritas
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, Wakapolda Sulut Pimpin Ziarah di TMP Kairagi
Polda Sulut Tabur Bunga di Laut, Kenang Jasa Pahlawan pada Hari Bhayangkara ke-80
Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tomohon Tanam Pohon dan Bersihkan Gunung Mahawu

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:03 WITA

Densus 88 AT Polri Perkuat Ketahanan Keluarga Cegah Radikalisme di Cilegon

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:44 WITA

Kapolri Pimpin Penyucian Panji Rastra Sewakottama Jelang Hari Bhayangkara ke-80

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:34 WITA

Polda Sulut Gelar Lomba Olah TKP, Tingkatkan Profesionalisme Personel Sambut Hari Bhayangkara ke-80

Rabu, 24 Juni 2026 - 20:17 WITA

Polda Jawa Barat Periksa Kejiwaan Tersangka Penyekapan dan Penganiayaan Pacar

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:54 WITA

Ziarah Nasional Hari Bhayangkara, Wakapolri Tekankan Pengabdian dan Integritas

Berita Terbaru