Buronan Interpol Kasus Penipuan Online Ditangkap di Bandara Soetta

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:33 WITA

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji

Jakarta, Pilarportal.com — Tim gabungan Kepolisian Negara Republik Indonesia berhasil menangkap seorang Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial LCS yang masuk dalam daftar buronan internasional atau Red Notice Interpol.

Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Minggu (3/5/2026).

LCS diketahui merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri dalam kasus penipuan online lintas negara yang melibatkan jaringan internasional di Kamboja.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini tercatat memiliki sedikitnya 23 laporan polisi dari berbagai daerah di Indonesia. Seluruh laporan tersebut kini ditangani terpusat oleh Dittipidsiber guna mempercepat proses penyidikan dan pemberkasan perkara.

Berdasarkan hasil penyelidikan, LCS diduga berperan sebagai operator dalam menjalankan aksi penipuan online menggunakan platform bernama “abbishopee”.

Sebelumnya, penyidik juga telah menangkap tiga tersangka lain yang masih terkait dalam jaringan tersebut. Ketiganya telah menjalani proses hukum hingga memperoleh putusan dari pengadilan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas kejahatan siber lintas negara.

BACA JUGA  Polri dan Tokoh Agama Suarakan Perdamaian Jelang Pemilu 2024

“Penangkapan terhadap tersangka LCS ini merupakan hasil kerja sama Tim dan koordinasi lintas negara serta bentuk keseriusan kami dalam menindak pelaku kejahatan siber,” ujarnya di Jakarta, Senin (4/5/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta menelusuri aliran dana hasil kejahatan.

“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan internasional dan memulihkan kerugian para korban,” lanjutnya.

Saat ini, tersangka LCS telah diamankan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bareskrim Polri.

Penulis : Yudi Mintalangi (UKW- 24799)

Editor : Yudi Mintalangi

Berita Terkait

Kapolres Bolmut Pimpin Langsung Penanganan Kebakaran Kantor DPMPTSP
Tim Basket Bhayangkara Brimob Juara KASAU Cup 2026 Antar Kementerian dan Lembaga
Prabowo Beri Taklimat ke 1.095 Pasis TNI-Polri di Seskoad
Resmikan Klinik Pratama Polres Bitung, Wakapolda Sulut Dorong Layanan Kesehatan Berkualitas
Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba
Brigjen Yopie Pimpin Monitoring Rehabilitasi Pascabencana di Agam dan Padang Pariaman
Polres Kotamobagu Kawal Ketat Tabligh Akbar UAS di Masjid Agung Baitul Makmur
Polda Metro Bantah Isu Pembegalan Model AWS yang Viral di Medsos

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:29 WITA

Kapolres Bolmut Pimpin Langsung Penanganan Kebakaran Kantor DPMPTSP

Selasa, 26 Mei 2026 - 07:50 WITA

Tim Basket Bhayangkara Brimob Juara KASAU Cup 2026 Antar Kementerian dan Lembaga

Senin, 25 Mei 2026 - 22:32 WITA

Resmikan Klinik Pratama Polres Bitung, Wakapolda Sulut Dorong Layanan Kesehatan Berkualitas

Senin, 25 Mei 2026 - 22:18 WITA

Bareskrim Polri Tegaskan Tindak Tegas Oknum Anggota Terlibat Narkoba

Senin, 25 Mei 2026 - 11:07 WITA

Brigjen Yopie Pimpin Monitoring Rehabilitasi Pascabencana di Agam dan Padang Pariaman

Berita Terbaru