SURABAYA, Pilarportal.com – Direktorat Jenderal Imigrasi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat integritas dan kepatuhan internal aparatur keimigrasian melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di Surabaya, 1–3 Juli 2026.
Kegiatan tersebut diikuti 272 peserta yang terdiri dari pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis keimigrasian dari seluruh Indonesia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan itu, Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia, memberikan pembekalan mengenai pentingnya pencegahan gratifikasi sebagai bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih.
Ia menekankan bahwa aparatur negara harus menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta melaporkan setiap bentuk gratifikasi yang diterima sesuai ketentuan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan integritas menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas keimigrasian.
Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai hasil pelayanan, tetapi juga proses pelayanan yang diberikan oleh setiap petugas.
“Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja, tetapi juga bagaimana pelayanan itu diberikan,” ujar Hendarsam.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten, mulai dari pimpinan hingga petugas di lapangan.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga menerima materi mengenai penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penguatan kode etik, budaya antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), serta peningkatan efektivitas penegakan hukum keimigrasian.
Selain KPK, Direktorat Jenderal Imigrasi menghadirkan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Ombudsman Republik Indonesia.
Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan internal dan eksternal guna mencegah potensi penyimpangan dalam pelayanan keimigrasian.
Hendarsam meminta seluruh kepala kantor wilayah dan unit pelaksana teknis segera mengimplementasikan hasil sosialisasi di lingkungan kerja masing-masing.
Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan reformasi birokrasi berjalan efektif sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan keimigrasian.
“Kita jadikan momentum ini untuk memperkuat tata kelola keimigrasian yang bersih, transparan, akuntabel, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik yang berkualitas,” tutup Hendarsam.
Penulis : Yudi Mintalangi (UKW 24799)
Editor : YUDI HM
























Komentar