Pilarportal.com,MINAHASA – Desa Pulutan Kecamatan Remboken, kembali menorehkan prestasi membanggakan di bidang administrasi perpajakan.
Desa tersebut tercatat sebagai desa pertama di Kabupaten Minahasa yang berhasil melunasi 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2026 sebelum jatuh tempo.
Capaian ini mendapat apresiasi tinggi dari Bupati Minahasa Dr. Robby Dondokambey, S.Si., MAP, Wakil Bupati Minahasa Vanda Sarundajang, SS., MAP, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM., M.Si.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Keberhasilan tersebut tentu ini merupakan nilai wujud nyata sinergi antara pemerintah desa dan masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Minahasa, Bupati menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Pulutan dan seluruh masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan luar biasa dalam melunasi PBB-P2 Tahun 2026.
Semoga keberhasilan ini menjadi inspirasi bagi seluruh desa dan kelurahan di Minahasa untuk bersama-sama mendukung pembangunan daerah melalui ketaatan membayar pajak,” ujar Bupati Robby Dondokambey, Selasa (7/7/2026).
Bupati menegaskan bahwa kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak merupakan salah satu faktor penting dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang selanjutnya akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Senada dengan itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Minahasa, Jeffry Tangkulung, SH., MAP, mengatakan keberhasilan Desa Pulutan merupakan hasil kerja sama yang solid antara pemerintah desa, perangkat desa, serta seluruh masyarakat dalam mengoptimalkan penerimaan PBB-P2.
Menurutnya, pajak daerah merupakan salah satu sumber utama PAD yang memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta membiayai berbagai program pemerintah yang manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat.
Dalam upaya meningkatkan PAD, Pemerintah Kabupaten Minahasa juga terus menghadirkan kemudahan bagi para wajib pajak melalui sistem pembayaran PBB-P2 berbasis digital.
Melalui inovasi ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran dengan lebih mudah, cepat, aman, dan transparan tanpa harus datang ke kantor Bapenda maupun ke bank.
Sistem digitalisasi pembayaran tersebut kini telah diterapkan hingga ke desa-desa, sehingga pelayanan perpajakan menjadi semakin efektif dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap, dengan semakin meningkatnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak serta didukung sistem digitalisasi yang semakin baik, target penerimaan daerah dapat tercapai secara optimal.
Dengan demikian, pembangunan di Kabupaten Minahasa dapat berjalan lebih cepat, merata, dan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)
























Komentar